Modalku Gandeng Sinarmas Sebagai Bank Kustodian

Dunia fintech (financial technology) tanah air memasuki babak baru setelah ditandatanganinya kerja sama perjanjian kustodian antara Modalku dan Bank Sinarmas. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama PT. Bank Sinarmas Tbk. (BSIM), Freenyan Liwang dan CEO dan Co-Founder Modalku, Reynold Wijaya di Jakarta pada Kamis (01/09).

Dengan kemitraan ini, Modalku menjadi platform peer-to-peer lending atau pinjam meminjam langsung pertama dan satu-satunya di Indonesia yang pendanaannya dijaga bank kustodian. Sebagai kustodian, Bank Sinarmas akan menampung dana dari pemberi pinjaman pada aplikasi Modalku sehingga keamanan dan transparansi dana terjamin.

Reynold menyatakan, kemitraan dengan bank kustodian merupakan bagian dari inovasi dan layanan konsumen oleh perusahaan yang dipimpinnya. “Implementasi kustodian bukanlah hal yang mudah, namun akan memaksimalkan kegiatan peer-to-peer lending di Modalku karena dana pemberi pinjaman terjamin aman. Standar tinggi kami akan menciptakan dunia fintech yang lebih sehat di Indonesia,” ujarnya.

fintech-modalku

Senada dengan Reynold, Freenyan mengungkapkan, perjanjian kustodian dengan Modalku sejalan dengan visi Bank Sinarmas menjadi pemimpin finansial di tengah perubahan pesat industri keuangan. “Ekosistem peer-to-peer lending sedang tumbuh pesat di Indonesia, dan perjanjian kustodian ini akan membawa peer-to-peer lending di Indonesia ke tingkat selanjutnya, yaitu ke arah yang lebih ideal. Kami percaya bahwa dengan kerja sama ini, Bank Sinarmas akan menjadi salah satu bank terkemuka dalam keuangan digital,” tambahnya.

Langkah proaktif Modalku dan Bank Sinarmas untuk menjalin kemitraan disambut baik oleh regulator. Peneliti Eksekutif Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi mengatakan, salah satu hal yang yang menjadi perhatian utama regulator pada platform peer-to-peer lending adalah perlindungan dan keamanan dana konsumen. Tanpa bank kustodian, pengelola platform peer-to-peer lending dapat menyalahgunakan dana seperti pada kasus Ponzi Game, mengeluarkan pinjaman palsu, serta bentuk penipuan lainnya.

“Keberadaan bank kustodian dapat meminimalisir kekhawatiran ini karena dapat memastikan bahwa dana pemberi pinjaman tidak disalahgunakan oleh pengelola portal. Inisiatif yang diambil Modalku dan Bank Sinarmas seharusnya menjadi contoh bagi pengelola platform peer-to-peer lending di Indonesia dan menjadi langkah yang positif dalam membangun dunia finansial Indonesia yang lebih inklusif dan aman,” jelas Hendrikus.

Modalku merupakan platform pinjam meminjam langsung dengan target pasar UMKM. Sejak didirikan Januari 2016, Modalku telah memfasilitasi pinjaman jangka pendek lebih dari Rp 14 miliar kepada lebih dari 54 UKM, sekaligus menawarkan tingkat pengembalian di atas bunga deposito bank ataupun obligasi bagi para pemberi pinjaman. Sampai dengan saat ini, Modalku mampu mempertahankan rekor pembayaran cicilan seratus persen dan tingkat kredit macet nol persen.

Tak berbeda dengan Modalku, Bank Sinarmas juga memiliki misi memberdayakan UMKM. Hingga April 2016, Bank Sinarmas telah menyalurkan kredit sebesar Rp 1,25 triliun ke sektor UMKM melalui 166 titik mikro di seluruh Indonesia. Karena kesamaan visi dan misi inilah kedua pihak menjalin kerja sama. Pada bulan Agustus 2016, Bank Sinarmas telah memberikan dana sebesar Rp 10 miliar untuk membiayai pinjaman Modalku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.