Pengaruh Regulasi Properti Baru Terhadap Kelas Menengah

Portal properti global memprediksi perlambatan di segmen tersebut

regulasi properti onlineSetelah perlambatan di 2014, pengamat industri memprediksi bahwa sektor properti akan meraih momentum di 2015.

Namun, dengan perlambatan yang berlanjut hingga triwulan pertama tahun ini dan rencana pemberlakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk properti yang baru, analisis Lamudi mengungkapkan bahwa hal ini akan sulit terjadi.

Awal tahun ini, pemerintahan yang baru meninjau kembali regulasi pajak penjualan barang mewah untuk properti dan berencana untuk merendahkan batas harga untuk menarik para wajib pajak baru.

Regulasi yang sekarang diterapkan bagi properti dengan harga lebih dari 10 miliar rupiah untuk rumah berukuran lebih dari 500 m2 dan apartemen lebih dari 400 m2.

Revisinya akan mengubah regulasi ini dan menyasar properti yang berharga lebih dari dua miliar rupiah, rumah dengan luas lebih dari 400 m2 dan apartemen atau kondominium berukuran lebih dari 150 m2.

Regulasi ini menimbulkan berbagai reaksi dari para pelaku industri properti. Salah satu alasannya adalah karena standar mewah bervariasi, seringnya bergantung kepada lokasi.

Mendasarkannya hanya pada harga tidak akan efektif di beberapa area, termasuk Jabodetabek. Dengan harga tanah yang lebih tinggi, properti seharga dua miliar bahkan memiliki kemungkinan tidak akan mencapai ukuran yang dibataskan.

Konsekuensinya, hal ini akan mempengaruhi pasar kelas menengah. Kelas menengah merupakan segmen terbesar di populasi Indonesia. World Bank melaporkan bahwa pertumbuhan kelas menengah di Indonesia naik pesat, dari nol persen di 1999 hingga 6.5 persen di 2011 – atau sama dengan lebih dari 130 juta orang.

Dengan batasan harga dua miliar rupiah, yang akan terkena dampak pajak barang mewah ini bukan lagi kelas atas namun juga kelas menengah.

Di Jakarta contohnya, dengan semakin banyaknya kelas menengah yang mencari hunian dekat dengan kota untuk mengurangi kebutuhan berkendara, hunian vertikal menjadi semakin populer.

Laporan terakhir dari Colliers menunjukan bahwa harga rata-rata apartemen yang ditawarkan di Jakarta adalah Rp 27.7 juta per m2, atau sama dengan empat miliar untuk sebuah apartemen berukuran 150 m2. Data dari Lamudi menunjukan bahwa harga rata-rata rumah berukuran lebih dari 400 m2 di Indonesia adalah 6.5 miliar rupiah.

Managing Director Lamudi Indonesia, Steven Ghoos mengatakan: “Dengan bertumbuhnya ekonomi dan naiknya harga, menjadikan batas harga untuk barang mewah menjadi dua miliar rupiah akan berdampak sulit bagi pasar properti, mengingat segmen yang mencakup pasar tersebut masih bagian dari kelas menengah, dan itu pun masih banyak yang ragu untuk berinvestasi di properti.”

Dengan regulasi baru, pemerintah akan mendapatkan 40 persen dari biaya transaksi: pajak barang mewah sebesar 20 persen, PPN sebesar 10 persen, PPh sebesar lima persen dan biaya balik nama sebesar lima persen. Head of Advisory JLL Indonesia, Vivin Harsanto, memprediksikan bahwa pemberlakuak kebijakan ini bisa berpotensi menurunkan penjualan hingga 40 persen.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.