Rudiantara: Operator Harus Rumuskan Tarif Data Yang Terjangkau

Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna seluler terbesar di dunia. Studi dari GSM Intelligence (Oktober 2016) menyebut, bahwa hingga 2020 nanti akan lebih dari 241 juta mobile subscriber riil di Indonesia. Dari angka tersebut sekitar 36-37% telah menggunakan internet mobile.

tarif data
Menkominfo Rudiantara menyampaikan keterangan pers.

Di sisi lain tren pemakaian ponsel cerdas juga terus meningkat. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika.

Dengan karakteristik sebagai negara kepulauan, pasar Indonesia sangat membutuhkan komunikasi yang terjangkau (affordable). Tarif komunikasi yang terjangkau juga sangat dibutuhkan untuk mendorong ekonomi digital yang didengung-dengungkan Presiden Jokowi.

Menurut Menkominfo Rudiantara, keterjangkauan itu tidak hanya keberadaan layanan tetapi juga tawaran layanan dengan harga yang terjangkau. Meski tak terjangkau, kualitas layanan (quality of services) tak harus dikorbankan. Yang paling dibutuhkan pelanggan seluler saat ini adalah layanan data yang stabil dan terjangkau. Dalam kacamata regulasi, pemerintah memang tidak ikut dalam penentuan tarif layanan data. Tapi, pemerintah harus mampu memberi ekosistem bisnis yang terbaik agar tarif layanan data dapat terjangkau bagi masyarakat. Diperlukan penyelesaian formula yang sesuai terkait tarif jasa yang ditawarkan penyelenggara jaringan bergerak seluler termasuk untuk suara, SMS, dan data.

‘’Dari sisi penyelenggara jasa seluler, keuntungan bisnis memang menjadi orientasi. Tetapi karena iklim bisnis yang sangat kompetitif, operator harus selalu melihat bagaimana kondisi persaingan di lapangan. Khusus layanan data, operator yang pendapatannya bergeser dari suara dan SMS ke data harus merumuskan tarif data yang mestinya harus terjangkau oleh seluruh masyarakat,” ungkap Rudianatara bincang-bincang yang digelar Indonesia Technology Forum, di Jakarta, 16/5/17.

Lebih jauh dia mengatakan, operator selular tidak diharamkan melakukan promo-promo untuk menarik pelanggan. Namun kepentingan konsumen harus dikedepankan. “Mereka berhak memperoleh layanan dengan tarif data terjangkau dan kualitas yang baik,’’ tandas Rudi.

Terkait tarif data, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Data Indonesia) sedang menyusun revisi/pengganti dari PM 9/2008. Menurut Komisioner BRTI, Ketut Prihadi ada lima  komponen yang diatur dalam PM tersebut. Kelima komponen tersebut mencakup (1)  Komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet. (2)  Biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet. (3)  Biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional. (4)  Komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan. (5)  Komponen Profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

Tony Burhanudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.