SELAMAT MENJALANKAN | IBADAH PUASA RAMADHAN 1431 H | SEMOGA MENDAPATKAN PREDIKAT TAQWA |

Handi Irawan D “Mengetahui terlebih dahulu apa yang terjadi, membuat kita menjadi pelaku bisnis yang dapat membuat keputusan lebih tepat.”

James Gwee “Professional sales people & Marketers always face the dilemma of having to much to learn and update, but not enough time. Majalah Marketing is the ONE STOP SHOPPING solution. Read it!”

John Tschohl “MARKETING Magazine is awesome”

Yuliana Agung “Majalah Marketing memberi banyak inspirasi baru dalam membangun Excellence Service Culture di perusahaan.”

Prof. Bernd H. Schmitt “Excellent Publication”

Surat Pembaca


  • Share/Bookmark

35 Responses for “Surat Pembaca”

  1. admin says:

    Menurut kami tren PHK yang terjadi sekarang, lebih diakibatkan oleh faktor krisis yang terjadi beberapa waktu lalu. Jadi banyak perusahaan melakukan pengetatan biaya produksi dan operasional demi kerbelangsungan hidup perusahaan.

    Ada baiknya, kita bisa mulai dengan memijakkan kedua kaki pencaharian kita ditempat yang berbeda. Jadi bila satu kaki timpang akibat PHK, masih ada kaki lain untuk menyangga.alias dengan berwiraswasta.salam

  2. zerry afrian says:

    hy saya zerry afrian, saya ingin mencari artikel majalah marketing edisi febuari, jika ada bisakah kirimkan ke email saya,,,,,,,,
    atau jika ada artikel tentang endoser iklan sabun lux tolong kirimkan ke email saya

  3. syafrian Jalan Kenari XVII/447 Perumnas Mandala Deli Serdang Sumatera Utara Medan 20226 says:

    Medan, 22 Juni 2010

    Kepada Bapak Pimpinan
    Majalah MARKETING
    Di
    Jakarta.

    Dengan Hormat,

    Salam hangat dan Sukses buat Majalah Marketing,saya ada beberapa pertanyaan sebagai berikut :

    Selamat Siang Menjelang Sore Bapak Handi Irawan Yang Terhormat.

    MENINGKATKAN KUALITAS KERJA

    Suatu pekerjaan memang sulit untuk dipahami apabila kita tidak sungguh – sungguh terhadap pekerjaan itu. Apakah suatu pekerjaan besar Resiko kerjanya.
    Yang menjadi pertanyaan saya adalah :

    1. Untuk meningkatkan kualitas Kerja bagaimana caranya ?
    2. Bagaimana Kita melihat Kualitas Kerja Kita sudah cukup
    bahkan lebih ?
    3. Apa sebenarnya kualitas kerja penting bagi seorang pimpinan ?
    4. Apa sebenarnya Arti Dari Kualitas Kerja Itu ?

    Demikianlah pertanyaan saya yang saya ajukan Kepada Bapak Handi Irawan mudah – mudahan Bapak memakluminya.

    Saya yang bernama di bawah ini :

    Nama : Syafrian
    Umur : 39 tahun.
    Agama : Islam.
    Pendidikan : Tamatan S M E A Swasta ” Y P K ”
    Tahun 1993 Di Medan
    Alamat : Jalan Kenari XVII/447 Perumnas Mandala
    Deli Serdang Sumatera Utara
    Medan 20226.

    Demikianlah surat saya ini, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    Hormat Saya.

    Syafrian

    .

  4. eris says:

    mau tanya kalau top brand index for kids dr tahun berapa diadakannya?makasi

  5. Jaka Irwanta says:

    Tanggapan Tim Advokasi Penyelamat Bumiputera 1912

    Sehubungan dengan Pemberitahuan yang disampaikan Manajemen AJB Bumiputera 1912 di Harian KOMPAS halaman 21 Edisi Rabu, 7 Juli 2010, kami menanggapi sebagai berikut.;
    1. Kami Tim Advokasi Penyelamat Bumiputera adalah forum silaturahmi beberapa pemegang polis (Anggota ) AJB Bumiputera 1912 yang prihatin dengan kondisi aset Bangsa Indonesia AJB Bumiputera 1912.Kami berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagai pemilik perusahaan kami punya hak untuk memilih maupun dipilih sebagai Anggota BPA ,tetapi kami belum pernah diundang untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan anggota BPA sehingga kami justru meragukan keabsahan para anggota BPA tersebut di Pemberitahuan. Dengan rekayasa apa mereka bisa menjadi anggota BPA.
    2. Pernyataan Bahwa AJB Bumiputera 1912 dilindungi Undang-undang No.2/1992 Tentang Usaha Perasuransian dan aturan Khusus KMK No.504/KMK.06/2004 adalah tidak benar . Undang-undang No.2/1992 mengamanatkan tentang pembentukan Undang-undang Usaha Bersama (mutual) yang tertuang dalam Ayat (3) pasal 7 berbunyi : “Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama ( Mutual ) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang”. Kenyataanya sejak amanat Undang-undang tersebut Tahun 1992 sampai sekarang AJB Bumiputera 1912 tidak mempunyai Dasar Hukum
    3. Keputusan Menteri Keuangan No.504/KMK.06/2004 Tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang berbentuk Badan Hukum bukan Perseroan Terbatas adalah tidak sah karena tidak mempunyai Dasar Hukum Undang-Undang yang mengatur diatasnya.
    4. Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dengan Akta Notaris Agus Madjid SH No.64 tertanggal 27 September 2006 kemudian dirubah dengan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Agus Madjid SH No.70 tertanggal 30 Mei 2008, yang tidak di rekomendasi oleh Bappepam LK Departemen Keuangan dan tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat serta tidak di muat dalam lembaran Berita Negara RI, sehingga tidak memenuhi azas Publisitas yang tidak mengikat pihak ketiga. Anggaran Dasar tersebut adalah tidak sah. maka sejak dikeluarkanya Anggaran Dasar 27 September 2006 tersebut diatas hingga sekarang Semua keputusan BPA, Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera adalah Batal demi Hukum. Segala Kerugian, Tuntutan dan Konsekwensi Hukum yang timbul sebagai akibat pelanggaran tersebut menjadi tanggung-jawab Pribadi masing-masing anggota BPA, Komisaris maupun Direksi.

    Berdasarkan fakta –fakta tersebut dapat kami simpulkan sbb:
    • Pemegang polis sebagian besar tidak diberikan hak untukmemilih maupun dipilih sebagai anggota BPA,sehingga keabsahan para anggota BPA patut diragukan.
    • AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan Usaha Bersama sampai sekarang tidak mempunyai Dasar hukum.
    • KMK No.504/KMK.06/2004 adalah tidak sah karena tidak ada Undang-undang yang mengatur diatasnya.
    • Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 yang dipergunakan sejak tahun 2006 sampai sekarang adalah tidak sah, karena tidak direkomendasi Bappepam LK Depkeu,tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat serta tidak dimuat dalam lembaran Berita Negara RI..Karena tidak memenuhi Azas Publisitas maka segala bentuk Kerjasama dengan Pihak Ketiga adalah tidak sah.

    Demi kelangsungan hidup perusahaan aset Bangsa Indonesia AJB Bumiputera 1912, kami mohon kepada Pemerintah Cq Menteri Keuangan RI untuk memperhatikan nasib 7 Juta pemegang polis 26.000 orang karyawan dan Agen AJB Bumiputera 1912 dengan memberikan sangsi hukum kepada anggota BPA,Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912.

    Demikian tanggapan dari kami, atas perhatian seluruh Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 diucapkan banyak terima kasih.

    Hormat Kami.

    Jaka Irwanta.
    Ketua

    TIM ADVOKASI PENYELAMAT BUMIPUTERA 1912
    Jl. Sawit No.32 Kusumanegara Telp/Fax.0274 55531-419579 Yogyakarta 55166

Leave a Reply

Copyright © 2009 Majalah Marketing. All Right Reserved.