5 Alasan Anda Wajib Investasi Emas

Emas. Siapa yang tidak langsung tergiur ketika mendengar kata tersebut. Semua orang suka emas, apalagi jika dalam bentuk perhiasan yang dapat digunakan sehari-hari. Namun, begitu mendengar kata investasi emas, tak banyak yang tertarik. Kebanyakan orang lebih senang menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan di bank daripada dalam bentuk emas. Memangnya, apa sih keuntungan berinvestasi emas? Inilah jawabannya. gold-bars-india

1. Emas Melindungi Nilai Uang dari Inflasi

Inflasi yang terjadi tiap tahun rata-rata antara 5 persen hingga 7 persen. Adanya inflasi tersebut akan menurunkan nilai mata uang Anda. Misalnya, pada tahun ini dengan uang Rp 1 juta Anda dapat membeli 100 karung beras. Akan tetapi, dengan jumlah uang yang sama, pada tahun depan Anda mungkin hanya mendapat sekitar 90 karung. Itulah akibatnya jika Anda menyimpan uang dalam bentuk tabungan. Nilainya selalu turun setiap tahun.

Lain halnya jika uang Anda dikonversikan menjadi emas. Begitu terjadi inflasi, nilai emas pun ikut meningkat. Lalu, uang awal Rp 1 juta yang digunakan untuk membeli emas akan bertambah jumlahnya sesuai dengan tingkat inflasi. Karena itu, begitu Anda menjual emas itu pada tahun berikutnya, uang yang Anda peroleh lebih dari modal awal.

2. Emas Memiliki Likuiditas yang Cair

Emas diperdagangkan terus-menerus di seluruh dunia. Karena itu, sifatnya sangat likuid alias mudah diperjualbelikan dalam waktu cepat. Hal tersebut sangat berguna bagi Anda ketika membutuhkan dana tunai dalam waktu cepat, tidak seperti investasi properti yang membutuhkan waktu lama untuk menjualnya hingga laku.

3. Sifatnya Universal

Emas mungkin merupakan salah satu investasi maupun alat tukar yang sifatnya universal di seluruh dunia. Karena itu, Anda tak perlu khawatir bahwa emas yang Anda miliki tidak bisa dijual di tempat lain. Jika Anda ingin menjual emas di luar negeri, keuntungan lainnya adalah nilai emas tersebut akan disesuaikan dengan harga yang ada di negara tersebut.

4. Bebas Pajak

Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/Pj/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-57/PJ/2010 Per-57/Pj/2010 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, emas tidak akan dikenakan pajak sama sekali. Hal itu tentu suatu kelebihan investasi emas dibanding investasi lainnya, seperti rumah yang dikenakan pajak bumi dan bangunan.

5. Tak Perlu Perawatan Khusus

Tak seperti uang kertas atau surat berharga lain yang dapat rusak atau lusuh karena disimpan tidak dengan benar, atau investasi properti yang membutuhkan perawatan fisik bangunan, emas tidaklah repot ketika disimpan. Anda tidak perlu memberikan perawatan spesial terhadap emas yang dimiliki, sebab emas tidak akan pernah mengalami korosi atau pengaratan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.