PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) kembali mengenalkan Allianz UsahaKu, sebuah produk asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap tempat usaha, khususnya bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Selain manfaat perlindungan utama atas risiko kerugian yang dapat terjadi pada properti (property all risk), produk ini juga memberikan manfaat perlindungan tambahan berupa santunan untuk kelanjutan usaha (business continuity) akibat risiko-risiko yang dijamin dalam ketentuan polis. Manfaat yang akan diterima nasabah adalah sebesar 10% dari total klaim yang dibayarkan dengan nilai maksimum Rp 100 juta.
“Selama ini produk Allianz UsahaKu memberikan manfaat perlindungan property all risk yang komprehensif, namun kami kemudian menyadari bahwa dalam konteks musibah terhadap tempat usaha, diperlukan adanya kompensasi bagi pengusaha atas potensi pendapatan yang hilang karena usaha berhenti untuk sementara waktu,” kata Pieter van Zyl, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia.
Allianz UsahaKu juga menawarkan tambahan manfaat lainnya berupa Tanggung Gugat Hukum Pribadi, yang akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan yang dialami pihak ketiga dan tambahan manfaat ganti rugi terhadap risiko kehilangan uang dalam penyimpanan dengan nilai penggantian maksimum Rp50 juta.
“Prioritas utama kami adalah memenuhi kebutuhan nasabah yang beragam. Kami berharap dengan Allianz UsahaKu semakin banyak pengusaha merasa aman dan bisa sepenuhnya berkonsentrasi untuk mengembangkan bisnisnya,” tutup Pieter.