Aplikasi dan Platform Digital Perhotelan Perlu Diawasi Lebih Ketat

Marketing  – Hingga saat ini pengusaha perhotelan masih merasa resah terkait pengawasan pemerintah terhadap aplikasi dan platform digital untuk pemesanan kamar hotel, atau Online Travel Agencies.  

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan aplikasi atau platform digital tersebut harus memiliki badan usaha tetap.

Meskipun mereka berkontribusi terhadap peningkatan jumlah permintaan kamar hotel, lanjut Maulana dampak dari banyaknya aplikasi dan platform yang tidak berbadan hukum, tapi mempunyai basis pengguna di Indonesia menyebabkan hilangnya potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kawasan pariwisata.

“Banyak peraturan dan kebijakan yang berbenturan ketika dikaitkan ke pengaturan dan pengawasan aplikasi dan platform digital sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat. Misalnya, pengusaha akomodasi di bawah 10 kamar pada umumnya tidak mempekerjakan karyawan sesuai perundang-undangan,” ujar pria yang akrab disapa Alan ini.

Tidak hanya itu, menurut Alan, ada beberapa resiko karena mudahnya memesan kamar melalui online, sehingga aspek safety bisa dipertaruhkan. Hal tersebut menyebabkan kamar hotel rentan menjadi fasilitas kegiatan terlarang, seperti teroris atau bahkan prostitusi.

Seperti diketahui, pelaku industri perhotelan memang tengah gencar mengkritisi Online Travel Agencies (OTA), lantaran banyak OTA asing  melalaikan kewajiban membayar pajak luar negeri atau PPh Pasal 26. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.