BAF Berikan Keringanan Angsuran Pembiayaan

Marketing – Wabah pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Himbauan social distancing/physical distancing, bekerja dari rumah (work from home), beribadah di rumah, hingga pelarangan berbagai kegiatan turut membuat perekonomian Indonesia melambat.

PT Bussan Auto Finance (BAF) menyadari bahwa penyebaran wabah virus COVID-19 ini telah membawa dampak terhadap perekonomian nasional dan kondisi keuangan konsumen BAF.

Sebagai bentuk kepedulian serta mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan kondisi keuangan konsumen, BAF melakukan beberapa kebijakan terkait dengan pembayaran angsuran bagi konsumen yang terdampak langsung wabah COVID-19, di antaranya perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, serta restrukturisasi kredit konsumen untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya. Efektif per April 2020 ini BAF sudah mulai melayani permohonan dari konsumen BAF terkait dengan perihal tersebut di atas.

Lynn Ramli, Presiden Direktur BAF, mengungkapkan persyaratan yang BAF berlakukan untuk pengajuan restrukturisasi kredit ini sudah sesuai dengan yang telah ditentukan oleh OJK, dan BAF akan melakukan assessment dan analisa lebih lanjut atas permohonan tersebut yang kemudian akan disesuaikan dengan kebijakan perseroan (BAF). Konsumen BAF dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mudah tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang BAF, hanya dengan mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di www.baf.id .

Hal ini sebagai salah satu upaya BAF yang sejalan dengan himbauan pemerintah Indonesia terkait social distancing/physical distancing untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19,”tambahnya.

Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya bagi konsumen, terutama jika seluruh persyaratan dan kelengkapan pengajuan telah terpenuhi. Tanggapan atas permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh Perseroan melalui email dalam waktu 3 x24 jam (hari kerja) sejak diterima.

BAF menghimbau kepada konsumen BAF yang tidak terdampak wabah virus COVID-19 agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) dan agar selalu mengikuti informasi resmi dari kanal media resmi BAF, serta melaporkan kepada BAF apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.