Banyak Pekerja Migran Belum Dapat Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Harus Kreatif

Marketing.co.id  –  Berita Marketing | Sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia, setelah China dan Filipina, remitansi yang dihasilkan oleh pekerja Indonesia di luar negeri sebelum masa pandemi mencapai USD 11,4Milyar (2019) atau bertumbuh 21% terhadap kurun waktu lima tahun sebelumnya (Bank Indonesia, 2020).

Meski menyumbangkan devisa yang tidak sedikit jumlahnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih saja rentan terhadap berbagai risiko, seperti gagal ditempatkan, ancaman penghentian kontrak maupun cuti tanpa dibayar. Risiko lainnya termasuk ketidakmampuan untuk menolak pekerjaan selama pemberlakuan karantina wilayah (lockdown), pengurangan hari kerja dan upah hingga ancamanpelecehanatau kekerasan dari pemberi kerja.

“Jaminan Sosial menjadi salah satu komponen vital perlindungan terhadap berbagai risiko tersebut, yang mencakup perlindungan sebelum bekerja, pada saat bekerja dan/ atau setelah bekerja,”ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman.

“Dalam konteks ini, jaminan sosial sebagai salah satu komponen perlindungan bagi pekerja migran memiliki peluang besar untuk menjadi jaring pengaman sosial (social safety net) bagi pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan,” lanjut Bobby, saat pemaparan hasil kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bertajuk “The Effectiveness of Social Security Implementation for Indonesian Migrant Workers (PMI) and their families and its impact during the Covid-19 Pandemic, Selasa (28/6), di Jakarta.

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi

Penyusunan laporan ini didukung oleh badan kerja sama mitra pembangunan pemerintah Republik Federal Jerman, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ). Hasil kajian juga menemukan masih banyak PMI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh lebarnya kesenjangan dalam kepesertaan Jaminan Sosial (Jamsos) PMI. Non Take Up rate, atau proporsi PMI yang belum ikut serta dalam program Jamsos PMI bahkan mencapai 67,7%.

Berangkat dari temuan tersebut DJSN mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, pentingnya perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya.  Kedua, memastikan kemudahan bagi PMI dan keluarganya dalam rangka mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial. Ketiga, pentingnya upaya untuk mengintegrasikan pendataan PMI guna meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial.

Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia. Foto: Hallo.id

“Sebagaimana amanat UU no.40 tahun 2004 tentang jaminan sosial, dinyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara, pelayanan dan manfaat jaminan sosial hendaknya mesti setara dan turut didapatkan oleh Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,” ucap Bobby.

Mindset Baru

Dalam kesempatan tersebut Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat menegaskan, perlu mindset baru untuk menghadapi berbagai permasalahan yang di DJSN agar sesuai dengan tantangan dan perkembangan zaman. “Dengan segala cara DJSN harus membantu Presiden untuk mengejar target cakupan 100 persen jaminan sosial di Indonesia, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, banyak pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri seperti Hongkong, Taiwan, Malaysia, dan Arab Saudi belum menjadi peserta BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).  “Jumlahnya tidak kurang dari 3 – 4 juta jiwa, karena itu kita harus mendorong para pimpinan dan direksi BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan serta Kemenaker dan lembaga-lembaga terkait untuk benar-benar melayani pekerja migran Indonesia di luar negeri,” tegasnya saat memberikan sambutan secara virtual.

Baca juga: Bakal Ada 3,7 Juta Pekerjaan Baru di Sektor Digital, Ini 3 Keterampilan Yang harus Dikuasai

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk percepatan pelayanan, BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan tidak bisa lagi bekerja secara as usual atau biasa-biasa saja, melainkan harus kreatif dan inovatif. Selain itu, mindset pun harus berubah, bahwa pekerja itu tidak hanya sebatas mereka yang bekerja di pabrik-pabrik, tapi juga mereka yang bekerja di berbagai sektor jasa dan menjalani berbagai profesi.

“Bekerja di sektor apapun dan profesi apapun, di jasa-jasa apapun, akan membutuhkan akses pelayanan jaminan sosial yang mudah, efektif, teknologinya compatible dengan kebutuhan yang instan di masyarakat,” ucap Muhaimin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.