Beda Fintech Syariah dengan Fintech Konvensional

Marketing – Fintech berbasis syariah kini berkembang di Indonesia. Para pengguna jasa keuangan pun memiliki lebih banyak pilihan untuk memilih produk fintech yang cocok dengan preferensinya. Lantas, apa itu fintech syariah? Bagaimana perkembangan fintech syariah di Indonesia?

Fintech syariah menggunakan syariat Islam sebagai dasar layanan keuangan mereka. Terdapat beberapa prinsip syariah yang harus dimiliki fintech syariah ini, yaitu tidak boleh maisir (bertaruh), gharar (ketidakpastian), dan riba (jumlah bunga melewati ketetapan).

Perbedaan lainnya fintech syariah dengan fintech konvensional yaitu tidak adanya bunga yang dikenakan terhadap jumlah pinjaman yang diberikan melainkan menggunakan sistem bagi hasil dan bagi resiko. Selain itu, fintech syariah cenderung memberikan pendanaan ke sektor riil dimana dampak sosial yang ingin dihasilkan bukan hanya sekadar mencari keuntungan, tetapi untuk membantu pelaku usaha untuk bisa “naik kelas” dan berhasil dengan usahanya sehingga dapat memiliki penghidupan yang lebih baik.

Dalam proses kerjanya, fintech syariah mengacu pada akad mudharabah dan musyarakah. Akad Mudharabah merupakan teknik kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dana. Kedua pihak tersebut berkompromi untuk menentukan besaran keuntungan yang akan dibagi secara adil.

Ilustrasi Fintech Syariah

Apabila ada kerugian, pemilik modal harus bertanggung jawab kecuali keteledoran yang dilakukan oleh pihak pengelola dana. Sedangkan akad musyarakah merupakan teknik kerjasama antara dua orang atau lebih yang mana berdasarkan pembagian keuntungan yang rata. Apabila ada kerugian, kedua belah pihak harus menanggung beban kerugian yang sama pula.

Hingga saat ini, terdapat enam (6) perusahaan fintech P2P Lending berbasis syariah yang sudah terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana empat diantaranya baru saja mendapatkan status berizin yaitu Ammana, Danasyariah, Danakoo, dan Duha Syariah.

Selain itu, hingga kini terdapat pula 11 perusahaan fintech syariah yang sedang melalui proses regulatory sandbox OJK (IKD-OJK POJK 77). Perkembangan fintech syariah juga didorong oleh dukungan pemerintah karena diprediksi mampu meningkatkan daya saing lembaga keuangan syariah, melalui peningkatan efisiensi dan kecepatan layanan.

Indonesia memiliki potensi besar untuk perkembangan fintech baik berbasis syariah maupun konvensional. Indonesia juga merupakan digital ready country dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar. Dengan modal teknologi inilah, fintech syariah mampu meningkatkan jangkauan pasar keuangan syariah sehingga literasi dan inklusi keuangan syariah dapat terus meningkat.

Artikel disadur dari Faspay.co.id

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.