Beri Kemudahan Perijinan UMKM, DPMPTSP Jakarta Dapat Penghargaan

Marketing.co.id – Berita UMKM | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan dari International Council for Small Business (ICSB) Indonesia untuk kategori Pilar Pemerintah sebagai Perangkat Daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Wilayah DKI Jakarta.

Penghargaan diserahkan secara virtual oleh President ICSB Indonesia, Jacky Mussry dan diterima oleh Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.

“Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kembali menorehkan prestasi, kami baru saja meraih ICSB Indonesia Presidential Award 2020 atas kontribusi kinerja nyata terhadap kemajuan UMKM di Jakarta baik sebelum maupun disaat pandemi Covid-19” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (22/9/2020)

Lebih lanjut Benni mengatakan, capaian tersebut merupakan bukti nyata upaya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong bisnis UMKM di Jakarta, khususnya Kemudahan Perizinan Usaha bagi para Pelaku UMKM telah memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan diapresiasi oleh Publik.

“Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi dan semangat bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus memastikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha melalui berbagai inovasi layanan yang kami hadirkan” imbuh Benni.

Benni mengungkapkan pada masa pandemi Covid-19 ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan stimulus agar bisnis UMKM kembali pulih. Salah satu upayanya dengan melaksanakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang UMKM yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan Para Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: PTTEP-Dompet Dhuafa Bantu UMKM di Jakarta Utara

DPMPTSP sendiri berperan memberikan relaksasi perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK serta percepatan penerbitan izin.

UMKM DKI Jakarta
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pastikan beri Kemudahan Perizinan Usaha

“Selama masa pemulihan ekonomi ini, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjalankan program relaksasi perizinan IUMK dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang mendatangi langsung lokasi- lokasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai data Pelaku UMK di DKI Jakarta dan/ atau peserta Jakpreneur” ujar Benni

Kemudian, petugas AJIB melakukan asistensi pengajuan IUMK dari permohonan sampai izin diterbitkan. Pemohon cukup menunjukkan KTP, Kemudian Petugas AJIB akan mengambil foto diri pemohon dan tempat usaha. Selanjutnya petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov. DKI Jakarta.

“Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut. Rata- rata output izin akan keluar dalam hitungan jam atau paling lama satu hari kerja” jelas Benni.

Baca juga: Pertamina Targetkan Bantu Modal Usaha 1000 UMKM di 9 Provinsi

Lebih lanjut, Benni mengungkapkan selama masa relaksasi IUMK yang dimulai sejak 6 Juli sd. 8 September 2020, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 43.950 IUMK bagi pelaku UMK di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sementara dari bulan Januari sampai dengan Juni 2020 sebelum adanya relaksasi IUMK jumlah izin yang diterbitkan adalah 6.952 IUMK.

“Dengan demikian, Total IUMK yang telah kami terbitkan sepanjang tahun 2020 sampai dengan awal September adalah 50.902 IUMK dengan total omzet yang berhasil dicatat dari pelaku UMK sebesar Rp. 369 miliar” imbuhnya.

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Berita Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.