Bos Olympic Promosikan Tax Amnesty

Pendiri Olympic Group Au Bintoro, menyatakan secara terbuka sebagai salah satu pengusaha yang ikut program Amnesti Pajak (Tax Amnesty). Dalam jumpa pers yang digelar kemarin di Hotel Salak Bogor, Bintoro mengatakan, dia ikut program Amnesti Pajak bukan berarti sebagai pengusaha dia mengemplang pajak atau menghindari pajak.

Dalam jumpa pers yang dihadari Mohammad Isnaeni, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Bintoro berbicara seolah menjadi duta Amnesti Pajak Kota Bogor. Dia menghimbau agar pengusaha yang belum program Amnesti Pajak mau mengikuti jejak dirinya. Dia sendiri merasa lega setelah mengikuti Amnesti Pajak. “Prinsip saya dengan ikut program Tax Amnesty ungkap, tebus, lega, bangga, dan masuk surga,” jelas Bintoro.

Mohammad Isnaeni, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III (ketiga dari kiri) dan Pendiri Olympic Group Au Bintoro (keempat dari kiri)
Mohammad Isnaeni, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III (ketiga dari kiri) dan Pendiri Olympic Group Au Bintoro (keempat dari kiri)

Bintoro merasa lega setelah mengikuti Amnesti Pajak karena dosa-dosa pajaknya di masa lalu berarti diampuni. “Yang sudah berlalu biaralah berlalu, yang penting bagaimana ke depan kita menjadi pembayar pajak yang baik,” imbuh dia.

Dia mengatakan saat ini yang banyak memanfaatkan Amnesti Pajak pengusaha kelas UKM seperti dirinya. Karena itu, dia menghimbau para pengusaha kelas kakap yang menyimpan hartanya di luar negeri memanfaatkan momentum Amnesti Pajak. “Saya sebagai pengusaha menyarankan kesempatan ini harus dimanfaatkan, karena kalau tidak petugas pajak ke depan tidak main-main. Saya bukan nakut-nakutin,” tegas Bintoro.

Bintoro tercatat pernah menyabet penghargaan pajak terbaik di Jawa Barat dan pembayar pajak terbesar di kategori industri hotel di Bogor melalui hotel yang dimilikinya Hotel Sentul 8, di Sentul Bogor. Tingkat okupansi hotel ini kata Bintoro mencapai 300%.

“Saya duduk di sini diapit petugas pajak bukan berarti saya maling pajak. Saya duduk di sini karena ada unsur mencintai kota bogor, saya duduk di sini karena saya warga negara Indonesia dan ingin menjadi pembayar pajak yang baik dan tertib. Dulu boleh tidak benar, mari sekarang kita sama-sama membenarkan diri,” jelas Bintoro.

Bintoro mengatakan, dia diberi kesempatan untuk berbicara mengenai Amnesti Pajak di kota Bogor bukan berarti menjadi pembayar pajak terbesar di kota tersebut. Bintoro menolak menyebutkan nilai pajak yang telah disetorkan, termasuk nilai tebusan setelah mengikuti Amnesti Pajak karena memang dijamin oleh undang-undang.

Realisasi Amnesti Pajak

Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Isnaeni, melaporkan pencapaian Amnesty Pajak secara nasional per 14 September 2016. Sampai 14 September 2016 tercatat sebanyak 55.967 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan nilai tebusan sebesar Rp10,34 triliun. Kanwil Jawa Barat III tercatat sebanyak 1.763 SPH dengan total uang tebusan sebesar Rp206,66 miliar, dengan rincian Kota Bogor sebanyak 468 SPH dengan nilai total tebusan Rp120,43 miliar, Kabupaten Bogor 282 SPH dengan total tebusan Rp18,64 miliar, Kota Depok 284 SPH dengan total tebusan 19,16 miliar, dan kota Bekasi 729 SPH dengan total tebusan Rp48,44 miliar.

Adapun realisasi penerimaan pajak nasional per 14 September 2016 mencapai 662,51 triliun, angka ini baru mencapai 48% dari yang ditargetkan, yakni Rp1.360 triliun. Periode yang sama Kanwil DJP Jawa Barat III memperoleh penerimaan pajak Rp8,3 triliun atau mencapai 50,46% dari yang ditargetkan sebesar Rp16,45 triliun.

Isnaeni menegeskan wajib pajak yang ikut program Amnesti Pajak bukan berarti menjadi pengemplang pajak. Karena itu, dia meminta para pengusaha memanfaatkan Amnesti Pajak periode pertama untuk bisa menikmati tarif 2% yang akan berakhir 30 September 2016. “Wajib Pajak tidak ditanyakan dari mana sumber uangnya bagi mereka yang ikut Amnesti Pajak,” tandas Isnaeni.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.