BERITA Brand Licensing By Wahid - July 16, 2011 FacebookTwitterWhatsAppLinkedinTelegramEmailPrintLINE Sebuah persetujuan kontrak dimana suatu perusahaan (licensor), mengizinkan nama mereknya atau trademark-nya untuk digunakan pada produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan lain (licensee) untuk sejumlah harga atau royalti tertentu.