CDT Ingatkan Industri Perbankan Siapkan Diri Jelang PP 82

Penyedia solusi infrastruktur teknologi informasi, PT Central Data Technology (CDT), mengingatkan pelaku bisnis khususnya industri perbankan dan finansial untuk menyiapkan diri menjelang pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 yang mewajibkan penempatan data center di Indonesia pada Oktober 2017.

Alternatif termudah bagi industri dalam merespon tantangan ini menurut CDT adalah mengadopsi layanan private cloud yang mampu menawarkan fleksibilitas meski data tetap berada di lingkungan TI perusahaan.

Presiden Direktur CDT Adi Rusli dan Erwin Sukiato, Country Managing Director Oracle IndonesiaPP 82 telah digaungkan pemerintah sejak 2012 dengan tujuan mengamankan seluruh data penting dan rahasia seperti informasi pribadi dan transaksi keuangan dari ancaman pihak luar, sekaligus mempermudah negara melakukan investigasi terkait kasus tertentu.

Sayangnya, pelaku industri masih terkendala proses implementasi, salah satunya regulasi yang dinilai belum jelas dan kurangnya acuan pemerintah terkait standar spesifikasi data center dan layanan penyedia cloud.

“Tidak terasa tiga bulan lagi aturan ini akan diberlakukan. Bagi perusahaan yang belum membangun infrastruktur on-premise dan migrasi data, mereka akan kesulitan melakukan persiapan tersebut dalam waktu singkat. Jalan termudah adalah mengadopsi solusi private cloud yang menawarkan flexibility dan compatibility serta mengakomodir IaaS, PaaS dan SaaS. Solusi ini memungkinkan kombinasi fleksibilitas private cloud dan public cloud, namun keamanan dan ketangguhannya sama seperti infrastruktur on-premise,” ujar Presiden Direktur CDT AdiRusli.

Untuk menjawab tantangan tersebut, CDT menawarkan solusi private cloud Oracle Cloud Machine (OCM) yang mampu memudahkan integrasi antar perangkat dan aplikasi, serta mempercepat proses implementasi dan migrasi data ke cloud.

Melalui solusi ini, Oracle menempatkan mesin di data center pelanggan dengan skema berlangganan sesuai kebutuhan. Di dalam server OCM sudah terdapat aplikasi Oracle layaknya SaaS (Software as a Service) sehingga pelanggan dapat memanfaatkan semua layanan cloud dengan akses langsung keperangkat yang berada di data center sendiri (on premise).

Adi mengatakan, dengan mengadopsi OCM dalam data center, pelanggan dapat memiliki kontrol penuh atas data mereka dan memenuhi semua persayaratan kedaulatan dan penempatan data sambil tetap memanfaatkan keuntungan dari cloud computing.

OCM juga memungkinkan portabilitas beban kerja antara on-premises dan cloud, kemudahan transfer beban kerja Oracle dan non-Oracle antara on-premise dan cloud, serta mematuhi peraturan keamanan dan privasi.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.