FIHRRST Umumkan Perusahaan Yang Peduli pada Hak Asasi Manusia

Marketing – Pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara tidak hanya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai ekses negatif. Beragam ekses negatif tersebut antara lain menurunnya kualitas lingkungan dan permasalahan sosial lainnya seperti pelanggaran hak-hak pekerja, sengketa lahan, serta kepemilikan tidak sah atas tanah masyarakat atau tanah adat. Tanpa disadari korporasi telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Mencegah terjadinya dampak buruk terhadap pekerja, masyarakat dan konsumen adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi korporasi dalam perekonomian global saat ini.

Pencegahan tersebut dilakukan dengan mendorong tanggung jawab perusahaan dalam melakukan penghormatan HAM. Pengarusutamaan bisnis dan HAM di Indonesia yang sesuai dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UN Guiding Principles) tidak terlepas dari peran aktif pemerintah, organisasi bisnis, dan organisasi masyarakat sipil.

Banyak kegiatan yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil untuk mendorong perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM. The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil yang terus berperan aktif dalam isu ini.

FIHRRST telah menyelesaikan studi dan pemeringkatan pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia di 100 perusahaan Publik yang masuk dalam indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018. Hasil studi yang diluncurkan pada 16 Juli 2019 menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%.

FIHRRST
Penyerahan penghargaan kepada sepuluh (10) perusahaan dengan kinerja penghormatan HAM terbaik berdasarkan hasil studi

“Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting,” jelas Direktur Operasional FIHRRST, Bahtiar Manurung.

Dalam studi juga tersebut terungkap, hanya empat perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dan PT Unilever Indonesia Tbk yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles. Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan.

Terkait temuan studi tersebut Ketua FIHRRST Marzuki Darusman menyatakan, sebagai yayasan FIHRRST mendorong perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles. Pemeringkatan katanya ini hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun.

“Upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional. Karena itu sangat tepat ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM,” jelas Marzuki.

Hadir juga dalam publikasi studi ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyambut baik inisiatif-inisiatif yang dilakukan organisasi masyarakat sipil dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM.

Yasonna mengatakan, upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan terhadap 100 perusahaan publik ini patut mendapat apresiasi. “Diharapkan ke depannya studi ini dapat disenergikan dengan program pemerintah, untuk menggapai pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan rakyat. Kemenkumham sedang menyusun MoU dengan FIHRRST dalam konteks bisnis dan HAM,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut diberikan penghargaan kepada 10 perusahaan dengan kinerja penghormatan HAM terbaik berdasarkan hasil studi. Perwakilan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk, Helmy Setyawan sebagai salah satu perusahaan penerima penghargaan mengatakan “perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tidak terlepas dari aspek manusia, karena itu melakukan penghormatan HAM adalah sesuatu yang semestinya bukan suatu prasyarat lagi, tetapi ketergantungan yang saling mengisi”.

FIHRRST berencana melakukan studi pemeringkatan 100 Perusahaan ini setiap tahun. Tujuannya bukan hanya untuk mendorong 100 perusahaan publik meningkatkan kinerja penghormatan HAM, tetapi juga perusahaan publik lainnya yang tedaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia. (*)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.