Finalisasi RPP, Kementerian PPN/Bappenas Libatkan Penyandang Disabilitas

Sekitar 21 juta atau 8,56 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas dan merupakan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam berbagai sektor, termasuk aksesibilitas pelayanan publik dan lainnya. Dalam kebijakan dan program terkait penyandang disabilitas seringkali ditemukan minimnya keberpihakan kepada penyandang disabilitas karena kurang dilibatkan dalam penyusunannya.


Masih terbatasnya pemahaman dari pemangku kepentingan terhadap isu inklusif disabilitas dalam setiap program dan kegiatan, juga menjadi kendala untuk mengakomodasi keberpihakan terhadap penyandang disabilitas. Terkait itu, Kementerian PPN/Bappenas didukung kerjasama Pemerintah Indonesia Jerman yang diimplementasikan oleh GIZ melalui Program Perlindungan Sosial dan Panitia Antar Kementerian menyelenggarakan Diskusi Terfokus Finalisasi RPP Perencanaan dan Rencana Induk Pembangunan Inklusif Disabilitas (RIPID).

Kerjasama dengan GIZ yang telah berlangsung selama delapan tahun ini memberikan perhatian utama bagi peningkatan kapasitas dan kemampuan institusi maupun individual dalam bidang legislasi, serta konsep perlindungan sosial yang komprehensif sesuai dengan resiko hidup manusia (life-cycle risk), sehingga RPP Perencanaan dan RlPlD yang dirumuskan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas.

”Hari ini kami menyampaikan konsep RPP dan RlPlD yang telah disusun bersama kepada seluruh pemangku kepentingan, baik dari Pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya. Kami pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyusunan kebijakan dan program ini diikuti langsung oleh teman-teman penyadang disabilitas guna memastikan suara mereka didengar dengan baik, sehingga kebijakan dan program yang disusun sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Vivi Yulaswati, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas.

Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, Kementerian PPN/Bappenas diberi amanat untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2018.

Selain itu, RPP ini memuat berbagai aturan mekanisme perencanaan yang inklusif disabilitas, RlPlD, kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun RIPID Daerah, penyelenggaraan sasaran dan strategi implementasi RlPlD, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIPID dalam mendukung pembangunan inklusif disabilitas. RPP ini juga akan dilengkapi dengan RIPID yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh K/L dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di seluruh sektor.

“Target kami, RPP ini dapat ditandatangani guna memberikan aksesibilitas yang mumpuni bagi penyandang disabilitas. Seperti diketahui, hal utama yang menjadi perhatian yakni memahami kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas itu sendiri. Jika hambatan yang mereka hadapi bisa diatasi, maka bukan hal yang mustahil bagi mereka untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan Indonesia lebih baik lagi,” kata Vivi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.