Gakeslab Luncurkan Marketplace Alat Kesehatan

Marketing – Melihat kondisi bisnis dalam penyedia alat kesehatan yang dibebankan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan besaran mencapai 20%-30%. Artinya, para pengusaha penyedia alat kesehatan setidaknya memiliki modal 120%-130% untuk membiayai pesanan dari e-katalog. Belum lagi, banyak fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang masih menunggak pembayaran dengan alasan dana BPJS atau Pusat yang belum cair – termasuk pesanan di tahun 2017-2018.

Surya Gunawan Widjaja, Ketua Dewan Penasehat Gakeslab DKI Jakarta dan Banten mengatakan, kondisi tersebut mendorong persaingan yang tidak sehat di antara penyedia alat kesehatan akibat semakin minimnya margin keuntungan yang diperoleh. “Industri alat kesehatan sedang dihadapkan pada urgensi tata kelola alat kesehatan yang perlu dibenahi demi memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai standar,” kata dia dalam Press Conference Musyawarah Nasional VII di Jakarta.

Dia pun mengungkapkan, masih banyak kelemahan dalam kebijakan dan tata kelola alat kesehatan yang berdampak masif bagi bisnis alat kesehatan. Hal senada pun diungkapkan Timboel Siregar, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch menambahkan, saat ini industri alat kesehatan “tersandera” oleh defisit JKN.

Menanggapi persaingan yang tidak sehat di antara penyedia alat kesehatan, Timboel menambahkan pentingnya peran Gakeslab dalam menegakkan kode etik mengingat industrinya yang berkaitan erat dengan sisi kemanusiaan. “Penyaluran alat kesehatan yang aman dan berkualitas harus terus menjadi prioritas penyedia alat kesehatan. Kuncinya adalah meningkatkan daya tawar dengan praktik yang beretika, bukan justru mengesampingkan kualitas alat kesehatan untuk mengkompensasi harga murah,” tegas dia.

Inovasi Gakeslab

Menanggapi hal itu, Sugihadi, Ketua Umum Gakeslab Indonesia mengatakan, bahwa sejumlah upaya telah dilakukan Gakeslab dalam membina anggotanya agar tetap profesional dan berintegritas menghadapi beragam tantangan yang ada.

“Kami rutin mengadakan pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB) sebagai standar yang wajib diterapkan oleh semua Distributor Alat Kesehatan (DAK) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2014,” kata dia.

Selain itu, Gakeslab juga tengah bekerja sama dengan pihak profesional untuk membuat terobosan marketplace alat kesehatan, yakni Laman Alkes PINTAR (Pasti, Informatif, dan Transparan) dengan fitur unggulan, seperti jenis produk yang lebih banyak dan pengembangan fitur pembiayaan. Sebagai permulaan, laman akan diprioritaskan untuk pengadaan di fasyankes swasta, tetapi terbuka untuk digunakan oleh fasyankes pemerintah dan bahkan dapat diadopsi oleh pemerintah setiap saat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.