Ingin Modifikasi Mobil? Jangan Lupa Konsultasi Dulu ke Pihak Asuransi!

Marketing.co.id – Memasuki fase “new normal” bagi sebagian besar pemilik mobil mungkin memiliki dorongan ingin merubah tampilan mobilnya supaya lebih “fresh” saat kembali beraktivitas. Akhirnya tak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi mobil mereka dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil.

Namun perlu dipahami, bagi pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi, karena tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.

Mengapa harus lapor ke pihak asuransi terlebih dahulu? Ini dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Walau hanya melakukan penambahan kecil seperti memasang kaca film sekalipun. Sehingga saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.

Asuansi Astra
Ilustrasi Modifikasi Mobil !

Hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

  1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
  2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Itulah pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika Anda hendak memodifikasi mobil kesayangan Anda. Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin Anda lakukan pada mobil Anda ke pihak asuransi, agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.