JULO Akhirnya Kantongi Izin Resmi OJK

Marketing.co.id – Fintech peer to peer (P2P) lending lokal PT JULO Teknologi Finansial (JULO), resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, JULO yang berdiri sejak akhir tahun 2016, masih berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

CEO & Co-Founder JULO Adrianus Hitijahubessy menyampaikan, pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang sangat besar bagi seluruh tim JULO, agar semakin giat mewujudkan misi dan visi JULO dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Aplikasi JULO yang telah diunduh lebih dari 1 juta pengguna ini, sudah memiliki sertifikasi berstandar international dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. JULO berkomitmen untuk membantu masyarakat underbank, yaitu orang-orang dengan akses layanan keuangan terbatas, dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya, serta cara penagihan yang sesuai aturan dan etika.

“Perjalanan kami masih panjang, semoga dengan kepercayaan baru ini, JULO dapat melayani nasabah dengan lebih baik, berkembang lebih pesat, dan berinovasi dengan lebih cepat lagi,” kata Adrianus.

Adrianus Hitijahubessy, CEO & Co-Founder JULO
Adrianus Hitijahubessy, CEO & Co-Founder JULO

Hingga April 2020, hanya 25 fintech P2P lending yang memiliki izin, dari 161 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Padahal pertumbuhan pinjaman yang disalurkan oleh fintech lending naik pesat sampai 208,83% year-on-year, dengan nilai mencapai 100 triliun rupiah pada kuartal pertama 2020.

Perkembangan industri yang begitu besar perlu diimbangi dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang memiliki izin di Indonesia, agar dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan pinjaman non-bank, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Indonesia.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.