Kabupaten Pasuruan Terancam Kekeringan Tahun 2050

Marketing.co.id – Berita Lifestyle | Debit air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur terindikasi menyusut. Mata air yang terletak di tengah wilayah DAS Rejoso ini, merupakan salah satu mata air dengan debit terbesar di pulau Jawa yang menyuplai air bersih tak hanya untuk Kabupaten Pasuruan saja, melainkan juga untuk Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Danone Aqua

Kini, tekanan ekologi terhadap DAS Rejoso semakin meningkat, mulai dari perubahan tutupan lahan, dari hutan menjadi pertanian dan pemukiman, hingga penambangan galian C (batu dan pasir) yang mempercepat laju erosi. Di sisi lain, pengeboran untuk pembuatan sumur artesis warga dan penggunaan air untuk industri juga di kawasan hilir kian meningkat.

Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, pada tahun 2016 sampai 2018, Rejoso Kita melaksanakan program percontohan skema pembayaran jasa lingkungan untuk konservasi hulu dan tengah DAS Rejoso. Sebanyak 174 petani dari 12 kelompok tani pengelola lahan seluas 106,6 hektar di tujuh desa di Kecamatan Tosari dan Pasrepan mendapatkan pembayaran jasa lingkungan (Rp 1,5 juta/ha/tahun – Rp 3,2 juta/ha/tahun) atas upaya konservasi yang mereka lakukan.

Adapun upaya pemeliharaan yang dilakukan diantaranya menjaga dan mempertahankan 300-500 pohon per hektar, membuat strip rumput penahan erosi, dan membuat rorak untuk meningkatkan infiltrasi air hujan. Inisiasi ini didukung oleh Danone-AQUA khususnya Pabrik Keboncandi yang memasok kebutuhan air minum dalam kemasan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Direktur Sustainable Development Danone Indonesia, Karyanto Wibowo mengatakan, bahwa skema pembayaran jasa lingkungan yang dilaksanakan di wilayah hulu dan tengah DAS Rejoso perlu diapresiasi. Selain itu, dampak penyelamatan lingkungan ini akan lebih besar jika dilakukan secara bersama-sama.

“Kami melihat bahwa skema pembayaran jasa lingkungan yang digagas di DAS Rejoso ini tidak hanya tepat sasaran karena menggunakan studi ilmiah sebagai dasar penentuan lokasi dan bentuk konservasi air yang dipilih, namun juga dengan adanya pelibatan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu DAS sebagai pihak yang memelihara dan juga Forum DAS sebagai institusi yang melakukan pemantauan rutin untuk memastikan upaya konservasi yang dilakukan terjamin keberlanjutannya,” kata Karyanto.

Karyanto menambahkan, bahwa korporasi atau swasta bisa mengambil peran penting menjadi bagian dari aksi kolektif dalam pelestarian sumber daya air, karena lestarinya air adalah tanggung jawab dan masa depan bersama.

Selain melaksanakan program pilot pembayaran jasa lingkungan hidup, program Rejoso Kita yang dilaksanakan oleh ICRAF dengan dukungan Danone Ecosysteme Fund juga melaksanakan kegiatan pengenalan teknologi budi daya padi ramah lingkungan dan percontohan konstruksi dan manajemen pengelolaan sumur bor yang aman dan efisien di wilayah hilir DAS Rejoso.

Untuk memperkuat pemahaman dan kepedulian tentang kondisi terkini DAS Rejoso dan DAS-DAS lain di Kabupaten Pasuruan serta urgensi dilakukannya upaya-upaya konservasi, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan atau FDP mengadakan acara lokakarya bertema “Pengelolaan DAS Terpadu di WIlayah Kabupaten Pasuruan Melalui Investasi Bersama Sumber Daya Air” yang dihadiri kalangan pemerintah pusat dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. yang diwakili oleh Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Mochamad Saleh Nugrahadi, S.Si., M.Sc., Ph.D. menyampaikan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tidak hanya untuk alam tapi juga untuk menjamin keberlangsungan bisnis pengusahaan sumber daya alam.

“Pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tapi memerlukan keterlibatan aktif dan investasi seluruh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat dan pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Dengan bekerja bersama dari hulu ke hilir, kami yakin DAS Rejoso akan terjaga dan dapat dimanfaatkan hingga bertahun-tahun yang akan datang. Kami juga mendorong DAS Rejoso untuk menjadi contoh baik pengelolaan DAS terpadu di dalam World Water Forum 2024 nanti,” papar Mochamad Saleh.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc., yang diwakili oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, KLHK, Erik Teguh Primiantoro, S.Hut., MES. menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya pelestarian DAS Rejoso.

“Pemerintah dengan instrumen kebijakan di tingkat nsional maupun daerah. KLHK memiliki banyak data dan informasi berbasis riset yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan terpadu DAS. Pelaku usaha dapat mengaitkan upaya-upaya konservasi DAS untuk mendukung penilaian peringkat PROPER,” sambung Erik Teguh.

Erik Teguh juga mengatakan, bahwa dalam konteks DAS Rejoso, perlu diupayakan pembangunan usaha tak hanya bagi kalangan bisnis, tetapi juga masyarakat dengan bisnis berbasis air untuk penguatan ekonomi masyarakat dan daerah.

Pada sambutan kegiatan lokakarya ini juga, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, SE, MMA yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin, S.Sos, menekankan perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Pembangunan yang masif bisa berakibat rusaknya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang penting upaya penyeimbangan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Dengan terbentuknya Forum DAS Kabupaten Pasuruan yang bergerak di tengah keterbatasan sumber daya, diharapkan pengelolaan pemanfaatan daerah sungai dapat dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, misalnya melalui skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di DAS Rejoso,” ucap Rachmat Syarifuddin.

Dr. Beria Leimona, Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program, mengatakan bahwa skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.

“Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan (misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air), lalu ada pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara, biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi,” terang Dr. Beria.

Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Dr. Beria, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal misalnya dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam oleh petani sendiri karena pertimbangan manfaat, hal yang dapat menumbuhkan rasa memiliki. Selain itu, penilaian program tidak hanya dilakukan dari segi aktifitas, tetapi juga dari keluaran berupa angka penurunan erosi dan peningkatan infiltrasi air.

Turut menambahkan, Dr. Ir. Heru Hendrayana, Peneliti Senior dari Universitas Gajah Mada, menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan skema imbal jasa lingkungan DAS Rejoso secara scientifik dan akademik sudah terukur dan harus dilanjutkan. Tetapi untuk bisa berlanjut, hal ini perlu masuk ke dalam program pemerintah yang akan menjamin keberlanjutan.

Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, S.Sos, M.Si., yang juga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, menjelaskan, bahwa mandat FDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS di Kabupaten Pasuruan agar terlibat aktif dalam pembiayaan berbasis kinerja dan partisipasif.

“Tentang skema pembayaran jasa lingkungan sebagai strategi konservasi di sembilan DAS di Kabupaten Pasuruan, saat ini sedang dibuatkan draft Peraturan Bupati. Harapannya, peran serta pihak swasta dalam konservasi lingkungan lewat pembayaran jasa lingkungan hidup akan membantu menaikkan taraf hidup para petani dan bagi pelaku usaha merupakan langkah untuk menjamin keberlangsungan usaha dan meningkatkan branding dan citra perusahaan,” ujar Heru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.