Klarifikasi TVI Express

MARKETING, Jakarta – Lewat jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Rabu (5/10) siang, pemilik PT TVI Express, Goenarni Goenawan melakukan klarifikasi, terkait pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu, yang mengungkapkan bahwa TVI Express telah menyalahgunakan pelaksanaan kegiatan investasi, yang tak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Seperti dilansir situs berita Tempointeraktif.com beberapa waktu lalu, Pemerintah baru-baru ini secara resmi mencabut izin penanaman modal asing (PMA) milik perusahaan jasa biro pariwisata, PT TVI Express, sebuah bisnis e-commerce tour dan travel dengan sistem direct selling (lihat situs resmi TVI Express di http://www.tviexpress.com). Pencabutan izin PMA mengacu pada surat keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal bernomor 61/C/VIII/PMA/2011 pada 24 Agustus lalu.

“Pencabutan dilakukan karena kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin BKPM,” ujar Direktur Wilayah II BKPM, Yuliot.

Menurut Goenarni, atas ulah dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PT TVI Express, yang melakukan pencemaran nama baik TVI Express, dan menjalankan TVI Express dengan cara ‘money game’ dalam skema investasinya, menyebabkan beberapa orang menjadi korban dari oknum tersebut.

“Akibatnya tersiar opini-opini negatif terhadap PT TVI Express dan pemiliknya, yang menyebabkan BKPM mengambil tindakan berupa pencabutan ijin PMA PT TVI Express pada 24 Agustus 2011 lalu,” katanya.

Goenarni juga mengungkapkan, sebelum surat pencabutan ijin PMA dari BKPM secara resmi diterbitkan, PT TVI Express juga telah melakukan klarifikasi atas keadaan perusahaan secara umum.

Namun demikian, sesungguhnya, sambung Goenarni, banyak members TVI Express yang membutuhkan perusahaan yang menaungi kegiatan dan pelayanan produk TVI Express, dan PT TVI Express juga siap untuk melanjutkan pengajuan legalitas SIUPL agar dapat maksimal dalam proses pembentukan members sebagai SDM yang berkualitas, dan memiliki kejelasan dalam perpajakan serta menjamin proses pelayanan produk untuk para members TVI Express.

“Oleh karenanya, pada tanggal 26 Agustus 2011 lalu, BKPM mengeluarkan Surat No. 99/B.2/A.9/VIII/2011 mengenai arahan pada PT TVI Express apabila berkeinginan melakukan kegiatan usaha penjualan langsung dapat mengajukan permohonan penanaman modal ke BKPM sesuai ketentuan Kepmen Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Penjualan Langsung.

“Sementara proses legalitas sedang berjalan, maka saat ini para members TVI Express hanya bisa klaim (redeem) sertifikatnya secara online,” ungkapnya lagi. (Harry Tanoso/Majalah MARKETING)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.