Kredit Usaha Rakyat, Solusi Untuk UKM

shutterstock_274975454 shutterstock_271209539

Bagi para UKM yang sedang merintis usahanya ada solusi untuk memperoleh dana pinjaman. Dana yang digulirkan melalui Kredit Usaha Rakyat dapat digunakan untuk kredit modal kerja dan atau kredit investasi. Tertarik ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat, ini dia lengkapnya!

Pengertian Kredit Usaha Rakyat
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pendanaan atau pinjaman khusus yang diperuntukkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi (UMKMK). KUR termasuk fasilitas yang disediakan pemerintah sehingga dana yang digunakan pun berasal dari pemerintah. Bank hanya menyalurkan dana tersebut kepada pemohon KUR. Meski demikian, KUR sangat selektif dalam mengucurkan dana yaitu hanya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang produktif dan potensial.

Persyaratan lain yang diberikan pihak bank adalah Usaha yang dijalankan harus bergerak di sektor usaha produktif, antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. usaha tersebut juga sudah harus berjalan minimal enam bulan hingga satu tahun, tergantung dari bank pemberi KUR. Hal itu untuk mencegah terjadinya kredit macet atau gagal mengembalikan kredit yang diambil.

Tujuan
Demi meningkatkan dan memberdayakan UMKM di Indonesia maka KUR ini diadakan. Tujuan utama dari KUR adalah meningkatkan akses pembiayaan perbankan yang sebelumnya hanya terbatas pada usaha berskala besar dan kurang menjangkau pelaku usaha mikro kecil dan menengah, seperti usaha rumah tangga dan jenis usaha mikro lain yang bersifat informal. Berkat adanya KUR ini pula diharapkan semakin banyak tercipta lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan.

Pendanaan
Pendanaan KUR dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Bila memilih metode langsung maka UMKM dan koperasi bisa mengakses KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana. Sementara itu penyaluran KUR tidak langsung dilakukan dengan mengakses melalui lembaga keuangan mikro dan KSP/USP Koperasi. KUR tidak langsung ini terutama untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro.

KUR ini memiliki penjamin kredit yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Penjamin kredit adalah pihak yang akan menerima pengalihan kredit dan harus meneruskan membayar kredit kepada pihak pemberi pinjaman ketika peminjam gagal membayar.

Plafon dan Bunga
Pada KUR, UMKM dan koperasi memperoleh plafon pinjaman maksimal Rp 25 juta. Pembatasan plafon yang diberlakukan pemerintah sejak Januari 2015 ini diberlakukan untuk mengurangi kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang selama ini disumbangkan oleh para debitur besar. Jika ingin meminjam uang lebih dari Rp25 juta, pemilik usaha harus meminjam secara komersial ke bank, tentu dengan bunga lebih tinggi.

Untuk bunga KUR sendiri, pada Februari 2013 pemerintah telah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 0,95% per bulan untuk jenis usaha mikro dan 0,57% per bulan untuk jenis usaha ritel. Artinya, dalam bunga dalam setahun untuk jenis usaha mikro adalah 11,4% dan untuk jenis usaha ritel 6,84%. Jenis bunga yang diberlakukan adalah bunga tetap (fixed rate).

Persyaratan
Dalam mengajukan KUR, UMKM dan koperasi tidak dibebani dengan persyaratan yang rumit. Hal ini disebabkan KUR diperuntukkan dalam membantu usaha kecil yang berpotensi supaya tumbuh dan berkembang. Berbeda dengan KTA atau KDA yang memiliki banyak syarat. Berikut persyaratan KUR :
• Dokumen legalitas pemohon, misalnya KTP atau Kartu Keluarga
• Dokumen legalitas usaha, misalnya NPWP, SIUP, dan SKDU
• Fotokopi rekening giro/tabungan enam bulan terakhir
• Tidak sedang menerima fasilitas kredit dari perbankan lain dan atau tidak sedang menerima program kredit dari pemerintah
• Kelengkapan legalitas usaha yang masih berlaku dan sesuai dengan bidang usahanya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.