Mau Investasi Kripto? Berikut Pedagang Kripto yang Telah Terdaftar di BAPPEBTI

Marketing.co.id – Berita Digital & Techno | Keberadaan Aset Kripto di Indonesia kerap dicap negatif oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan maraknya oknum yang menggunakan teknologi aset kripto dalam menjalankan modus operasinya meresahkan dan merugikan banyak pihak. Untuk mencegah hal ini Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan no: 16/6/Dkom yang berisi “Bank Indonesia menyatakan SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada februari 2014 Silam.

Namun lain halnya sekarang, memperjualbelikan Aset Kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh penggiat aset kripto di Indonesia.

Untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan gambar yang utuh tentang kripto, Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) beserta 10 dari pedagang fisik aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar, dengan dukungan dari BAPPEBTI  melakukan kampanye “tetap aman dan legal”.

Baca juga: Laporan Analisa JPMorgan: Bitcoin Diminati Milenial, Emas Masih Diburu Investor Generasi Tua

Masih terkait dengan edukasi kripto, A-B-I juga akan menggelar Konferensi Daring, “Indonesian Blockchain Conference” pada 15 September 2020 yang akan datang.

Chairman A-B-I, Oham Dunggio, berharap melalui konferensi ini masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real. Ini adalah persembahan kami dari asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia,” jelas Oham.

Edukasi Kripto
Ilustrasi edukasi Kripto

Sementar itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Sahudi mengatakan, peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum serta kepastian berusaha kepada para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. “Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto,” tuturnya.

Baca juga: Tokocrypto 2.0, Experience Baru di Dunia Kripto Indonesia

Karena itu, Sahudi menyambut baik rencana A-B-I yang akan melaksanakan Konferensi Daring, “Indonesian Blockchain Conference” dan berharap konferensi dapat berjalan dengan baik. “Semoga dengan acara ini, masyarakat luas dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai teknologi Blockchain dan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik bursa berjangka di Indonesia,” pungkas dia.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini dilegalkan dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang didalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 Perusahaan atau Entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang asset kripto, yaitu:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Cripto Prima
  8. PT Luno Indonesia LTD
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Koin Digital
  12. PT Trinity Investama Berkat
  13. PT Plutonext Digital Aset

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Berita Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.