OJK: Masyarakat Tak Perlu Ragu Gunakan Tanda Tangan Digital

Marketing.co.id  –  Berita Digital & Techno | Di tengah menjamurnya bank digital dan fintech di Indonesia, pelindungan data konsumen menjadi salah satu fokus utama dari para penyedia layanan, mengingat bayang-bayang ancaman siber yang  semakin tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengemban tanggung jawab dalam membuat kebijakan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia, telah mengatur manajemen risiko teknologi untuk memberikan kepastian keamanan transaksi yang dilakukan dalam lanskap digital.

Dalam sebuah podcast media nasional bertajuk “Menjamin Keamanan Digital dengan Tanda Tangan Elektronik”, Tony, Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, menjelaskan, bahwa tanda tangan elektronik sering digunakan terutama dalam rangka Know Your Customer (KYC), dimana salah satu persyaratan KYC adalah penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan dari nasabahnya.

“Namun dalam digital era, spesimen tanda tangan itu, menjadi sulit. Kalau misalnya penyelenggara jasa keuangan memberikan layanan secara digital, mereka sangat membutuhkan yang namanya Tanda Tangan Digital untuk mengumpulkan dokumen dan tentunya dengan adanya peraturan OJK yang sudah seperti itu, itu saling berkaitan dan saling mendukung proses untuk melakukan Know Your Customer dan itu sangat penting buat penyedia jasa keuangan.” jelas Tony.

Baca juga: Pentingnya Memperluas Peran Strategis e-KYC untuk Dukung Perkembangan Ekonomi Digital

Dalam podcast yang sama, Chaerany Putri, SVP Government Relations VIDA menyatakan sebagai penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diatur oleh Kominfo, pihaknya terus berupaya agar comply dengan regulasi yang diatur oleh Kominfo. “Selain itu, kami juga tercatat sebagai layanan inovasi keuangan digital di OJK cluster e-KYC,” tandas Putri.

Putri lebih jauh menyatakan, bergerak di industri yang diregulasi dengan ketat, VIDA memandang kewajiban untuk selalu comply dengan berbagai regulasi yang diatur oleh para pemangku kepentingan bukan hanya sebatas persyaratan saja, tetapi merupakan investasi dan cara menjalankan bisnis. Dengan prinsip beyond compliance, VIDA menetapkan standard tertinggi, baik untuk layanan tanda tangan digital dan e-KYC.

OJK menyatakan dengan adanya Undang-Undang ITE sejak 2008 dan PP no. 71 tahun 2019, Tanda Tangan Digital sudah diakui sebagai pengganti dari tanda tangan basah yang biasa digunakan oleh masyarakat. Tanda Tangan Digital adalah Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik. Keberadaan regulasi ini, lanjut Tony, memang untuk mendorong kontrak-kontrak di bidang ekonomi digital seluruhnya secara elektronik.

Tanda Tangan Digital
Ilustrasi Tanda Tangan Digital

“Tentunya bagi OJK itu menjadi satu landasan hukum yang kuat. Karena sebagai tanda tangan yang sudah diakui oleh secara hukum berdasarkan PP, maka tentunya itu (Tanda Tangan Digital) dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan juga, dimana sektor keuangan pun digitalisasi juga semakin marak,” tegas Tony.

Tony juga menekankan, masyarakat tidak perlu cemas atau gelisah dalam menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan, karena payung hukumnya sudah jelas.

“Peraturan Pemerintah berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk juga sektor jasa keuangan di Indonesia. Karena ini adalah perintah undang-undang ITE, pemerintah menerbitkan PP tadi sebagai landasan hukum bagi masyarakat bahwa ini sama loh,” lanjut Tony.

Prinsip-prinsip seperti kerahasiaan, integritas, hingga nirsangkal pada dasarnya terkandung dalam teknologi Tanda Tangan Digital yang diperkuat dengan keberadaan sertifikat elektronik sesuai UU ITE.

Baca juga: Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat, Tapi …

Putri menjelaskan, VIDA sudah mengikuti prinsip yang diatur Kominfo, sebagai regulator Tanda Tangan Digital. Regulasi tersebut antara lain mengatur tiga langkah Tanda Tangan Digital. Langkah pertama yakni identity proofing, yang memastikan identitas pendaftar berupa data KTP dan data biometric adalah valid atau dimiliki oleh pendaftar.

Kedua consent, menyediakan persetujuan terhadap pengguna data pribadi serta syarat dan ketentuan pada proses pendaftaran dan penerbitan tanda tangan digital. “Langkah terakhir, security atau keamanan, kami juga sudah mengikuti standar fasilitas dan perawatan yang diatur di atas regulasi Kominfo,” jelas  Putri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.