Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Tengah Makin Maraknya Bank Digital

tanda tangan digital tersertifikasi
Diskusi publik yang diselenggarakan media nasional secara daring (18/3), membahas tanda tangan elektronik tersertifikat.

Marketing.co.id – Berita Digital | Bersamaan dengan transformasi digital yang terus digencarkan, digitalisasi pun turut mewarnai dinamika industri keuangan. Fenomena ini ditandai dengan lahirnya Financial Technology hingga Bank Digital, di mana nasabah dan konsumen tidak perlu hadir ke kantor fisik untuk melakukan layanan jasa keuangan.
Di tengah perlombaan menjadi bank digital, faktor keamanan dan perlindungan data pribadi perlu menjadi fokus dari industri perbankan sebagai bisnis kepercayaan. Salah satunya dengan meningkatkan keamanan proses identity proofing, atau proses verifikasi dan validasi data nasabah, dengan menggunakan sertifikat elektronik sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan media nasional secara daring (18/3), Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memaparkan bahwa negara telah mengakui keberadaan dunia digital sebagai ruang interaksi masyarakat melalui UU ITE. “Aktivitas di ruang digital sama sahnya dengan ruang fisik, namun ruang digital perlu tools untuk memastikan aktivitas itu sah atau tidak, salah satunya dengan tanda tangan elektronik yang regulasinya, UU ITE, sudah ada sejak 2008.“
Semuel menggambarkan bahwa kini dokumen negara hingga beberapa Kementerian sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), karena berfungsi sama dengan tanda tangan biasa. “Jadi perbankan tidak perlu lagi ragu, karena TTE sudah diakui oleh undang-undang sama sahnya dengan tanda tangan basah, selama dapat terverifikasi dan tervalidasi. Jadi memang, mau tidak mau kita harus mengadopsi teknologi ini, sebagai bagian untuk akselerasi ekonomi digital, bukan hanya perbankan dan finance, namun sektor-sektor lainnya.”
Sati Rasuanto, CEO dan Co-Founder VIDA menambahkan “Di ranah digital selama ini terdapat satu tantangan, bagaimana membuktikan transaksi itu sah, misalnya transaksi bank. Kini, Kominfo sudah memfasilitasi hal tersebut sesuai regulasi lewat Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), salah satunya adalah VIDA. Sebagai PSrE, kami dapat melakukan identity proofing dari seorang pengguna, lalu kemudian menerbitkan sertifikat elektronik sesuai standar dan peraturan yang berlaku.”
Sati menjelaskan proses identity proofing dilakukan sebelum melakukan Tanda Tangan Elektronik, sehingga platform mengetahui bahwa penandatangan adalah orang yang tepat. Langkah pertama yakni pengecekan data demografi pengguna langsung pada sumber data, yakni data kependudukan nasional yang dimiliki Ditjen Dukcapil. Setelah data demografi itu divalidasi, dilakukan proses validasi data biometrik atau wajah orang tersebut. Hal ini penting, untuk mencegah ketidakcocokan data antara wajah dan data biometrik. Selain itu, VIDA memiliki teknologi liveness detection untuk melakukan validasi atau verifikasi proses selfie, apakah benar penandatangan langsung hadir dalam proses verifikasi, dan bukan orang lain yang menggunakan foto atau gambar.
Lebih jauh, Semuel dan Sati menambahkan agar kredibilitas proses validasi dapat dipertanggungjawabkan, PSrE harus melalui proses audit yang mendalam oleh Kominfo, tidak hanya saat mendaftar pertama kali sebagai PSrE, namun secara berkelanjutan wajib diaudit kembali setiap tahun agar dapat menerbitkan Tanda Tangan Elektronik yang Tersertifikasi.
 
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.