Perkembangan Financial Technology (Fintech) Tahun 2018

Akseleran, perusahaan financial technology yang bertujuan membantu UKM di Indonesia crowdfunding, hari ini berpartisipasi di acara yang diadakan oleh Forum Diskusi Professional (FORDIP) dan bertempat di Gedung MM UGM Jakarta. Acara ini mengangkat tema ‘Financial Technology: Regulation, Infrastructure, Idea and Funding’ dengan mengundang pelaku industri financial technology.

Elquino Simanjuntak, Chief Credit Officer Akseleran, menyampaikan 4 tren yang akan berlaku pada industri fintech di tahun 2018:

  1. Kolaborasi Bank dan Lembaga Pembiayaan Konvensional dengan Fintech Dalam Penyaluran Pinjaman

Saat ini peranan penyaluran kredit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 40%.  Oleh karenanya, untuk mewujudkan perekonomian yang lebih maju para pelaku bisnis harus mendapat kemudahan akses dalam memperoleh pinjaman – terutama bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Selain itu, masih terdapat 160 juta masyarakat Indonesia yang belum menggunakan bank (unbank). Fintech diharapkan bisa membentuk kolaborasi yang sinergi dengan bank dan lembaga pembiayaan konvensional untuk mengakomodasi kebutuhan ini dan mewujudkan inklusi keuangan.

  1. Peluang Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Fintech

AI telah berkembang pesat selama beberapa tahun belakangan ini. Dengan semakin banyaknya interaksi konsumen di dunia digital, AI menjadi teknologi yang dikembangkan untuk melayani konsumen dengan lebih baik lagi. AI dapat diterapkan pada berbagai industri termasuk industri fintech. Dengan kecerdasan buatan ini, sebuah Fintech P2P Lending dapat dengan mudah melakukan seleksi kelayakan peminjam, berdasarkan

data-data yang ada di dunia maya. Data finansial digabungkan dengan data di sosial media dapat menghasilkan prediksi perilaku calon peminjam terhadap pinjaman yang sedang diajukan. Tantangan ada pada sumber daya manusia yang harus belajar mengadaptasi teknologi AI ini ke industri fintech. 

  1. Penggunaan E-Wallet untuk Transaksi Offline

Tren yang akan menonjol di tahun 2018 adalah akan semakin banyaknya penggunaan e-wallet untuk transaksi offline. E-wallet yang biasanya diakses secara online juga akan hadir dalam versi offline menggunakan scan code QR. Jumlah saldo pada e-wallet akan berkurang setelah transaksi jual beli dinyatakan selesai. Kepraktisan transaksi offline non-tunai ini sudah dibuktikan di China dengan penggunaan Alipay dan WeChat sebagai alat pembayaran menggantikan uang tunai.

  1. Regulasi untuk Fintech Semakin Jelas

Hingga akhir tahun 2016 silam tercatat ada 135 perusahaan fintech di Indonesia. Sekiranya ada 30 perusahaan yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK. Akhir tahun lalu  pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan bagi penyelenggara bisnis peer-to-peer (P2P) lending atau fintech melalui POJK 77 tahun 2016 dan PBI 18/40 tahun 2016. Salah satu isi peraturan tersebut adalah jumlah pinjaman yang bisa disalurkan pun dibatasi maksimal Rp 2 miliar guna melindungi stabilitas sistem keuangan nasional. Di akhir tahun ini akan diterbitkan pula surat edaran OJK sebagai peraturan pelaksana (implementing regulation) dari POJK. Dengan adanya regulasi, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara keamanan konsumen dengan standarisasi layanan fintech di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.