Perkuat Penerapan Good Governance, GRP Gandeng Konsultan PwC

Marketing.co.id – Berita Properti | PT Berkomitmen untuk memperkuat good governance, PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) – produsen baja nasional, menunjuk konsultan Pricewaterhouse Coopers (PwC). Penunjukkan PwC, untuk memastikan transformasi manajemen perusahaan dapat berjalan secara baik.

Kimin Tanoto, Komisaris PT Gunung Raja Paksi Tbk menjelaskan, sebagai perusahaan terbuka, sudah kewajiban GRP untuk melakukan perbaikan atas proses bisnis perusahaan guna meningkatkan daya saing dan akuntabilitas perusahaan.

“Berbekal penguatan prinsip good governance, kami optimistis bahwa volume produksi GRP akan meningkat hingga akhir tahun ini. Meski di masa pandemi, GRP telah berkontribusi sekitar 12 persen dari kapasitas produksi baja nasional dengan menyediakan kapasitas produksi 2,8 juta ton baja per tahun,” kata Kimin.

Tentunya, dia melanjutkan, ini sejalan dengan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebelumnya, Kemenperin optimistis terhadap volume produksi industri baja nasional akan bergerak positif pada akhir 2020. Didorong perbaikan rata–rata utilisasi industri baja per Agustus 2020, laju pertumbuhan industri baja yang berkontribusi sekitar 61,59% pada industri logam tumbuh 1,7% secara tahunan. Begitu juga dengan impor besi dan baja yang menempati urutan ketiga sebagai produk dengan nilai impor tertinggi beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Dukung Pembatasan Impor, Balmer Lawrie Indonesia Siap Genjot Kapasitas Produksi

Tony Taniwan Presiden Komisari GRP menambahkan, semua produk GRP – baik pengadaan sendiri maupun oleh pihak lain (makloon), memenuhi persyaratan standar untuk uji mekanis dan kimia. Guna menjamin agar kualitas produk yang dihasilkan sesuai standar nasional maupun internasional. Misal, perseroan mempunyai fasilitas laboratorium pengujian yang independen dan terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Semua produk GRP, baik dari sisi pengadaan barang sendiri maupun impor sudah memiliki kualitas SNI. Hal dibenarkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian No.14 Tahun 2018 Pasal 3 mengenai “Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton Secara Wajib”,” papar dia.

Hal yang sama pun diungkapkan Sudiro, Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat, bahwa meski diproduksi di luar negeri, menjaga dan mengawasi kualitas produk yang datang sudah diatur oleh Kementrian terkait dan sudah pasti mengalami sistem pengawasan ketat dari Bea Cukai.

“Pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait. Penegasan ini sekaligus juga merespons beredarnya baja impor menggunakan SNI palsu. Bea Cukai menjadi salah satu instrumen pengawasan sekaligus pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI,” papar Sudiro.

Terkait itu, pihak bea cukai hanya akan memberikan notifikasi kepada kementerian/lembaga terkait jika ada barang masuk. Kemudian pihak terkait akan melakukan pengawasan dan memberikan syarat SNI pada barang tersebut.

“Dengan proses pengawasan kualitas yang ketat, GRP berusaha untuk memberikan produk yang memenuhi kriteria yang berlaku di industri. Kami akan berkomitmen bahwa GRP sudah on the right track dengan tetap mengedepankan prinsip good governance yang baik,” imbuh Kimin.

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing dan Berita Bisnis

 

 

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.