Permenhub No.32 Tahun 2016 Tekan Transportasi Online

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 (PM32/2016) merupakan lonceng kematian bagi industri kreatif di Indonesia, khususnya transportasi online. Demikian sinyalemen Muslich Zainal Asikin, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia. “Ini tidak sejalan dengan semangat  program nawacita Presiden Jokowi yang mendorong terhadap kemandirian ekonomi kerakyatan dan industri kreatif,” tegas Muslich.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 (PM32/2016) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek, menuai kontroversi sejak kelahirannya pada Maret tahun lalu. Setelah melalui penundaan pelaksanaan dan perdebatan yang cukup alot, revisi PM32/2016 siap diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.

transportasi online

Muslich menegaskan, ketika harus ada biaya KIR, kewajiban balik nama STNK atas nama perusahaan atau koperasi, dan ketentuan batasan volume mesin kendaraan seperti taksi, dan keberadaan kepemilikan pool membuat pelaku bisnis transportasi online ‘dipaksa’ berkegiatan dengan regulasi yang lama, sebagaimana dilakukan pelaku usaha transportasi konvensional.

Muslich menilai, kebijakan tersebut berpotensi membelenggu bisnis yang sifat disruptive. ‘’Setidaknya, ada tiga poin  yang tidak memihak pada transportasi online, yaitu, batasan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota yang diserahkan ke masing-masing pemerintahan daerah dan balik nama STNK dari individu ke badan atau perusahaan. Langkah ini kontra produktif dengan era industri  kreatif,” ungkap Muslich.

Muslich menyarankan, pemerintah meniru negara tetangga dalam menangani transportasi online. Malaysia contohnya, sebelum membuat aturan mengenai transportasi online, mereka terlebih dahulu melakukan studi yang hasilnya 80% masyarakat lebih memilih transportasi online dibanding armada konvensional. Penyebabnya adalah penumpang lebih mudah mengakses layanan online dibanding konvensional

Sementara, Singapura melangkah lebih jauh. Singapura baru-baru ini mengizinkan perusahaan taksi konvensional menerapkan mekanisme harga dinamis (dynamic pricing) untuk armada mereka yang mendapat order lewat aplikasi berbasi teknologi informasi.

“Saat ini, di Singapura, industri taksi konvensional juga dibolehkan menerapkan tarif dinamis untuk perjalanan menggunakan aplikasi mobile. Aturan ini bukan sekadar soal tarif karena pada dasarnya penumpang transportasi baik online ataupun konvensional memiliki kepentingan untuk dapat sampai tujuan dengan aman dan harga terjangkau,” ungkap Muslich.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Reni Marlinawati dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam berbagai kesempatan mengatakan, menjamurnya transportasi online mampu mengurangi angka pengangguran. Untuk itu, pemerintah katanya perlu mengkaji lebih dalam dampak regulasi terbaru agar tidak menimbulkan permasalahan sosial baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.