Petani Porang di Madiun Manfaatkan Fasilitas KUR Pertanian

Tanaman Porang/tempo.co

Marketing.co.id – Berita Marketing | Para petani porang di Gemarang, Kabupaten Madiun, mendapat fasilitas bantuan permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani. Sekitar 200 petani porang di desa tersebut menerima kucuran dana yang jumlahnya mencapai Rp 5,2 miliar dari Bank BNI.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan dana KUR sebesar Rp 70 triliun, atau meningkat dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 50 triliun.

Alokasi dana tersebut menyasar para pelaku usaha di bidang pertanian, baik pelaku usaha kelompok maupun perorangan. Di sisi lain, tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR sektor pertanian ini juga cukup rendah, hanya 0,6% dari total nilai pinjaman KUR.

Mentan SYL pun mendorong petani agar tidak ragu mengakses KUR guna permodalan usaha tani. “Petani boleh mengambil KUR, sepanjang itu dipakai modal kerja, jangan ragu-ragu,” kata Mentan SYL, Senin (26/4).

Data Kementan menunjukkan, dari total alokasi KUR pertanian tahun 2020 sebanyak Rp 50 triliun, realisasinya Rp 55,9 triliun, atau melampaui target. Serapan KUR tertinggi terjadi di sektor perkebunan sebesar Rp 18 triliun. Lalu tanaman pangan yang mencapai Rp 16,2 triliun, hortikultura Rp 7 triliun, peternakan Rp 10,6 triliun, jasa pertanian Rp 779 miliar, dan kombinasi pertanian Rp 3,1 triliun.

Realisasi serapan KUR di 2020 tersebar di sejumlah Provinsi. Tertinggi serapannya adalah Jatim sebesar Rp 12,2 triliun. Disusul Jawa tengah (Jateng) sebesar Rp 8,8 triliun, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp 4,2 triliun, Jawa Barat (Jabar) Rp 3,5 triliun, dan Lampung Rp 3 triliun.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyebutkan, dana KUR bisa digunakan petani untuk mengembangkan budidaya ataupun mengerjakan bisnis lainnya yang berkaitan di bidang pertanian.

“Penyaluran KUR telah dinikmati petani di berbagai sektor yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan, serta jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan,” sebut Sarwo Edhy.

Adapun, latar belakang perumusan KUR Pertanian ini dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya. Dirinya mengakui masalah pembiayaan masih menjadi kendala karena petani sedikit mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank.

“Biasanya yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut keharusan adanya agunan atau jaminan dan angsurannya yang cukup besar. Karena usaha tani ini berbeda dengan usaha-usaha lainnya, pastinya petani akan kesulitan mendapatkan permodalan,” jelas Sarwo Edhy.

Kepala Desa Durenan, Purnomo mengatakan, petani porang yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan permodalan melalui skema KUR awalnya berkisar 500 orang. Kemudian dilakukan verifikasi dan hanya sekitar 200 petani yang bisa mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah.

Purnomo mengatakan, tanaman yang menjadi rebutan eksportir itu sudah ada di desanya sejak tahun 1990. Sayangnya para petani baru tertarik mengembangkannya pada tahun 2010. Bahkan sejak tiga tahun terakhir semakin banyak petani yang antusias untuk menanam tanaman jenis umbi-umbian itu.

Total luas lahan yang dimiliki dua ratusan petani tersebut mencapai 350 hektare. Sebagian milik pribadi petani dan sebagian yang lain merupakan aset Perhutani.  “Sekitar 200 hektare itu merupakan lahan pribadi pertani. Sedangkan 150 hektare merupakan lahan di kawasan hutan Perhutani,” kata Purnomo.

Purnomo menjelaskan, kategori petani yang mendapatkan bantuan permodalan KUR adalah mereka yang sebelumnya sudah pernah menanam porang. Bantuan permodalan yang telah diserahkan Senin, 12 April lalu akan dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman porang.

“Pinjamannya sesuai kebutuhan saja. Ini bertujuan supaya pinjaman ini digunakan sesuai dengan kebutuhan saja, tidak digunakan untuk membeli kebutuhan yang lain,” jelasnya.

Sementara itu Ahmed Noorsyam Hidayat, Perwakilan dari BNI Caruban menambahkan, bantuan KUR pertanian memiliki limit kredit maksimal Rp 50 juta. Total petani di Desa Durenan yang akan menerima KUR pertanian sekitar 200 orang, dengan rata-rata pengambilan kredit antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta.

“Sebenarnya maksimal pengajuan Rp 50 juta. Tetapi karena ini baru pertama kali, jadi kami batasi maksimal Rp 40 juta dahulu,” ujarnya.

Menurut Ahmed, pinjaman modal ini tanpa agunan. Cara membayarnya pun menggunakan sistem dibayar saat panen, sehingga petani tidak perlu memikirkan pembayaran angsuran bulanan. “Saat masa tanam, kami biaya. Kemudian saat panen, petani menghubungi kami untuk pelunasan. Bunganya juga seperti KUR yang lain, hanya 6% per tahun,” ungkap Ahmed.

Dia menambahkan, pihaknya menyalurkan KUR pertanian untuk Desa Durenan ini yang besarnya mencapai Rp 5,2 miliar. Pada tahun lalu, pihaknya menyalurkan KUR pertanian untuk petani porang mencapai Rp 23,059 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.