Pilar Keamanan Digital Upaya Hindari Fraud dalam Jasa Keuangan

Marketing.co.id – Berita Digital | Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melaksanakan Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan untuk meningkatkan literasi digital di jenjang universitas. Kegiatan yang mengusung tema “Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia”. Webinar diikuti oleh lebih dari 250 peserta yang terdiri dari Mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana FHUI. Webinar literasi digital sektor pendidikan di lingkungan FHUI turut dihadiri oleh Muhammad Nur Isra selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).

Kemenkominfo

Ketua Program Studi Magister Hukum UI, Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H dengan memberikan apresiasi terhadap Kemenkominfo serta para narasumber yang menyampaikan materi mengenai Fraud di Era Digital. Ratih menyampaikan, bahwa di era digital sekarang ini, kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak. Melalui webinar ini peserta dapat memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital.

Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso menyampaikan, mengenai isu kebutuhan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri. Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis. Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait. Saat ini, Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.

“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” jelas Bambang.

Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Arman Nefi, S.H.,M.M. memaparkan, saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan. Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.

“Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut. UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo memaparkan materi mengenai Resiko Keamanan Digital. Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan. Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.

Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran. Untuk membantu mengatasi cyber crime dan fraud dengan menyebarkan links.id/keuangandigital sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pinjaman online ilegal,” ujar dia.

Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H yang membawakan materi mengenai Sistem Pertanggung Jawaban dalam konteks Hukum Perdata. Tanggung jawab tidak hanya berlaku untuk pelaku, tetapi terhadap orang di bawah pengawasannya. Contohnya, apabila terdapat pegawai bank yang diduga melakukan tindakan fraud, bank tempatnya bekerja juga dapat dimintai pertanggung jawaban. Sistem pertanggungjawaban juga mencakup kerugian yang disebabkan orang-orang atau benda-benda yang menjadi tanggungan institusi tersebut.

Cyber security sangat penting untuk diterapkan sehingga pihak bank atau lembaga jasa keuangan lainnya tidak mudah dibobol oleh pihak luar. Selain itu, edukasi bagi segala pihak yang terkait dengan bank, termasuk masyarakat umum, juga perlu dilakukan. Pihak perbankan maupun lembaga jasa keuangan lain juga wajib melakukan edukasi. Hal tersebut bukan hanya menjadi tugas dari Kemenkominfo,” jelasnya.

Perlu diketahui, kegiatan Literasi Digital Sektor Pendidikan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.