PIP Beri Relaksasi Kredit ke Usaha Mikro

Marketing.co.idBerita UMKM | Besarnya dampak Covid-19 bagi masyarakat, mendorong pemerintah melakukan berbagai langkah agar kehidupan sosial dan ekonomi bisa terus berjalan. Salah satu langkah yang dilakukan dengan memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro.

Kredit usaha mikro
Data penyaluran kredit PIP

Karena itu, Pusat Investasi Pemerintah, Kementerian Keuangan (PIP) memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang.

Untuk mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu (04/06).

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan, pandemi Covid-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro,” jelasnya.

Ririn menambahkan, kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan.

Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode  bulan Maret – Desember 2020.

Persyaratan untuk bisa menikmati penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini, debitur Umi harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19, dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang.

Adapun, pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad s.d. 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.

Marketing.co.id | Info & Portal Berita Marketing dan Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.