PrivyID Klaim Lebih Baik dari Penyelenggara Tanda Tangan Digital Asing

Marketing.co.id – Berita Digital & Techno | Sejak didirikan pada tahun 2016, aplikasi Tanda Tangan Elektronik, PrivyID telah dipercaya oleh lebih dari 13 juta pengguna dan 700 perusahaan di Indonesia. Di era ‘mobile first’ ini, aplikasi mobile PrivyID yang tersedia di Android dan iOS sudah diunduh lebih dari 450 ribu kali dengan rating pengguna sangat baik. Hal ini sejalan dengan misi PrivyID untuk bisa menghadirkan layanan tanda tangan digital bagi pengguna di manapun, kapanpun, dan lewat perangkat apapun.

“Berbeda dengan pesaing PrivyID yang tidak memiliki aplikasi ponsel, aplikasi ponsel PrivyID memiliki fitur yang sangat lengkap dan user friendly, bahkan fitur aplikasi mobile kami lebih baik daripada penyelenggara tanda tangan digital asing sekalipun,” jelas Marshall Pribadi, CEO PrivyID.

Baca juga: 4 Faktor Penting Mewujudkan Transformasi Digital di Era Edge Computing

Selain menghadirkan platform tanda tangan digital yang siap dipakai oleh pengguna, PrivyID juga telah diintegrasikan dengan berbagai platform global seperti SAP, Salesforce, dan Microsoft untuk menangani keperluan procurement, kontrak penjualan, kontrak agen, penagihan, dan lain-lain pada perusahaan multinasional, seiring dengan berkembang pesatnya kebutuhan dan minat akan digitalisasi Dokumen yang memerlukan tanda tangan.

Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan digital juga dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan untuk pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani, penyimpanan dokumen, hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan, serta ramah lingkungan.

PrivydID
Aplikasi tanda tangan digital PrivyID

PrivyID juga telah resmi menyandang status PSrE Berinduk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi, yakni Level 4. Dengan status berinduk ke Root Certificate Authority (CA) Republik Indonesia, maka negara telah menandatangani sertifikat elektronik milik PrivyID, sehingga setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan PrivyID memiliki kekuatan pembuktian tertinggi.

Baca juga: Cegah Pencurian Data Pelanggan, Qoala Insurtech Perkuat Sistem Keamanan IT

“Sertifikat Elektronik berinduk dengan verifikasi Level 4 (tertinggi) yang mengharuskan verifikasi identitas dan biometrik pemegang sertifikat ke basis data kependudukan Ditjen Dukcapik Kemendagri memastikan tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk segala jenis Dokumen, termasuk pembukaan rekening bank, aplikasi kartu kredit, penandatanganan surat kuasa, dan kontrak pembiayaan,” imbuh Marshall.

Lebih jauh Marshall mengatakan, dengan status berinduk akan menambah kepercayaan publik terhadap layanan tanda tangan digital PrivyID. Dengan demikian masyarakat tidak perlu takut menggantikan tanda tangan basah dengan PrivyID.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah yang selalu memberikan dukungan kepada PrivyID, mulai dari Kemenkominfo yang memberikan pengakuan kepada PrivyID sebagai PSrE tersertifikasi pertama, Dirjen Dukcapil Kemendagri yang bahkan datang ke Yogyakarta meresmikan kantor PrivyID dan mengizinkan akses verifikasi data e-KTP dan biometrik wajah, Bank Indonesia yang meluluskan PrivyID dalam program regulatory sandbox untuk aplikasi kartu kredit secara online, OJK yang memperbolehkan PrivyID untuk menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” paparnya.

Untuk diketahui PrivyID adalah aplikasi karya anak bangsa yang sejak berdiri didanai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PrivyID juga merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapatkan pengakuan dari Kominfo.

 Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Berita Bisnis

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.