Program Aksi Pangan Payakumbuh, Perum Jamkrindo Ambil Bagian

Perum Jamkrindo  ikut serta dalam program AKSI (Akselerasi, Sinergi dan Inklusi) Pangan untuk sektor pertanian dan peternakan. Program yang digagas oleh Otoritas Lembaga Jasa Keuangan (OJK) ini merupakan wujud implementasi program ‘Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat’ yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Peluncuran program Aksi Pangan ini dihadiri Menteri Kordinator Bidang Pertanian dan juga Ketua Dewan Komisioner OJK dan juga jajaran pemerintah daerah Sumatera Barat.

jamkrindo 02
Dari kiri ke kanan: Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kepala Divisi Penjaminan Program Perum Jamkrindo Lusy Susanti, Kepala Kantor Wilayah 1 Medan Perum Jamkrindo Adnan Lukman Hatta.

Dalam rangka mensuskseskan progam Aksi Pangan, Perum Jamkrindo sebagai Lembaga pelaksana penjaminan resi gudang (LPP-SRG)  sebagaimana di amanatkan dalam PP No. 1 Tahun 2016 mendapatkan tugas untuk melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya.

Dirut Perum Jamkrindo Diding S. Anwar mengatakan Jamkrindo ditunjuk  menjadi satu-satunya perusahaan penjaminan yang menjamin SRG.   “Kami berkomitmen untuk pemberdayaan UMKM dan Memelihara stabilitas dan Integritas Sistem Resi Gudang yang ada di seluruh Indonesia,  Jamkrindo siap mengakomodir penjaminan sistem resi gudang, penjaminan kredit beragun resi gudang .

Lebih lanjut, kata Diding S. Anwar, bahwa pemberian jaminan resi gudang diharapkan mampu membantu meningkatkan kepercayaan  petani, poktan, gapoktan dan koperasi pada sistem resi gudang dan mempermudah petani, poktan, gapoktan dan koperasi para untuk dapat mengakses kredit dari Bank dengan beragun resi gudang. Di samping itu juga untuk meningkatkan daya saing petani, poktan, gapoktan dan koperasi sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar.

“Dengan adanya sistem resi gudang maka akan mempercepat pengembangan sektor pertanian dan pemberdayaan petani, poktan, gapoktan dan koperasi. Untuk itu, penting kiranya adanya peningkatan akses pembiayaan dan mengembangkan petani, poktan, gapoktan dan koperasi kepada Lembaga Keuangan guna penanggulangan/pengentasan petani dari sistem ijon,” kata Diding.

Adapun komoditi yang bisa disimpan oleh pengelola gudang dalam rangka pelaksanaan SRG antara lain yaitu antara lain rotan, gabah, gambir, beras, teh, jagung, karet, rumput laut, kopi, kakao, timah, lada, kopra, dan garam.

Kredibilitas Jamkrindo sebagai lembaga mitra terpercaya dalam penjaminan diakui dunia internasional. Dengan tagline Your TRUSTed Guarantee Partner ternyata Jamkrindo mampu   menembus produk  usaha mikro kecil dan menengah-koperasi (UMKM-K)  Indonesia ke pasar Amerika Latin.

Upaya  mengukuhkan sayap bisnis sekaligus  mengimplementasikan  SRG ini sudah mulai dilakukan dengan penjajakan berupa studi banding ke Bulgaria dan  India.

Sebelumnya pada Agustus ini Jamkrindo telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) , PT POS dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI)  dalam rangka sinergi BUMN untuk meningkatkan kepakan sayap bisnis SRG.

jamkrindo 01

Diding juga menjelaskan pihaknya juga telah melakukan studi banding ke India dan Bulgaria itu untuk mengkaji tentang   manajemen SRG, yang secara kebetulan karakteristik  dua negara itu terutama India mirip  deernyata dalam pengelolaan SRG dilakukan oleh Pemerintah dan pihak swasta berjalan cukup bagus.

Setidaknya pengelolaan gudang di negeri ini yang dikelola oleh pihak swasta bisa mencapai 800 gudang, sementara gudang yang dikelola Pemerintah jumlahnya menembus angka ribuan gudang.

Sebagai perusahaan BUMN, Perum Jamkrindo berkomitmen secara penuh dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan maupun program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dalam upaya mensejahterahkan kehidupan bangsa. Implementasi komitmen tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pemberian bantuan konsultasi manajemen berupa pemberian jaminan kredit bersifat tunai dan non-tunai, yang diberikan oleh Bank atau Badan Usaha kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM dan Koperasi).

Hernawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.