Rugi Triliunan, Pemerintah akan Gunakan Teknologi Qualcomm Pantau Ponsel Ilegal

Marketing – Peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan. Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, 45 – 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5  persen dari ponsel ilegal tersebut. “Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula.

Untuk mengatasi masalah ini muncul wacana untuk memanfaatkan IMEI (International Mobile Equipment Identification) untuk memantau keberadaan ponsel ilegal. IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 hingga 16 digit.

Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#.  Nomor IMEI ini bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.

Ilustrasi Qualcomm

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

Kebijakan validasi IMEI ini bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya. Juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM (black market) dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA. “Istilah SIRINA itu bukanlah terjemahan dari DIRBS. Itu adalah sistem identifikasi, registrasi IMEI nasional yang akan diterbitkan oleh Kominfo,” ungkap Mochamad Hadiyana, Direktur StandarisasiPerangkat Pos & Informatika Kominfo.

Teknologi DIRBS

Teknologi yang akan dipakai untuk memonitor IMEI tersebut adalah Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dikembangkan oleh Qualcomm. Hal ini merupakan kelanjutan dari kerjasama strategis pada tahun 2017 antara Qualcomm dan Kemenperin yang telah dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) mengenai proses validasi data base IMEI.

“Ini merupakan wujud dukungan Qualcomm dalam membantu pemerintah untuk validasi IMEI,” kata Nies Purwanti, Director, Government Affairs South East Asia and Pacific Qualcomm di Jakarta (8/7/2019).

Dalam prosesnya, Qualcomm sudah memberikan transfer teknologi ke pemerintah untuk mengembangkan sistem DIRBS sesuai dengan kebutuhan di Indonesia. DIRBS sendiri merupakan platform open source yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

Teknologi ini dikembangkan Qualcomm sebagai sumber terbuka untuk membantu pemerintah, regulator, dan lainnya dalam upaya mereka memerangi penyalahgunaan perangkat palsu, ilegal, dan steril di jaringan seluler.

Cara kerja dari sistem kontrol DIRBS dengan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya database GSMA selaku penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, data IMEI yang tersimpan operator, data dari individual misalnya jika membeli dari luar negeri, hingga laporan perangkat yang hilang atau dicuri.

Selanjutnya, data tersebut diolah untuk menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya.

Sistem DIRBS ini dapat melakukan pemblokiran perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Misalnya pada ponsel black market, ponsel duplikat, atau ponsel yang disalah gunakan untuk tindak kejahatan.

Sedangkan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, konsumen tetap bisa menggunakannya. Karena berlalu ketentuan pemutihan dimana pengguna membayar pajak ke pemerintah. Jika pemberlakuan sistem kontrol IMEI Indonesia sudah berjalan, ponsel dengan IMEI legal yang hilang maupun dicuri, dapat otomatis terblokir sehingga data pengguna akan aman. Ponsel yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa dipakai dimanapun berada.

Perlu hati-hati

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Hasan Aula, Ketua APSI, mengatakan jika kebijakan ini diberlakukan, tentu akan membuat pertumbuhan industri ponsel lebih sehat.

Sementara itu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga tidak merekomendasikan konsumen menggunakan ponsel black market. Karena tidak ada jaminan hukum, kecuali sangat terbatas, misalnya hanya jaminan toko. Tapi ponsel ilegal atau black market sangat lemah perlindungan konsumennya.

“Namun pemerintah harus hati-hati dalam memblokir IMEI. Karena banyak konsumen tidak tahu mana ponsel black market mana yang bukan. Bisa jadi konsumen tertipu atau terjebak. Jadi untuk menerapkan ini harus ada ada edukasi ke masyarakat terlebih dahulu tentang plus minus ponsel black market. Pemerintah pun harus melakukan law enforcement terhadap area-area yang sering menjual ponsel black market itu,” kata Tulus Abadi, Ketua YLKI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.