Stok Aman, Pupuk Bersubsidi di Bolmong Siap Didistribusikan

Marketing.co.id – Berita Marketing | Para petani di Kabupaten Bolaang Mongondow bisa beraktivitas dengan tenang. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pertanian, menjamin stok pupuk bersubsidi aman. Kementerian Pertanian berharap jaminan ini bisa membantu petani.

Baca Juga: Blora Percepat Pendistribusian Kartu Tani

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pupuk bersubsidi adalah bantuan dari pemerintah agar petani bisa meningkatkan produksi. “Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan produktivitas pertanian adalah melalui pupuk bersubsidi. Jika produktivitas meningkat, kita juga berharap pendapatan petani naik,” katanya, Senin (22/3/2021).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan agar tepat sasaran pemerintah telah menetapkan kriteria penerima pupuk bersubsidi. “Kriteria penerima pupuk bersubsidi telah ditetapkan dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Yaitu petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK,” katanya.

Baca Juga: Bupati Maros Optimsi Panen Tahun Ini

Sarwo Edhy menjelaskan, data yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi adalah data eRDKK. “eRDKK berisi nama petani penerima manfaat dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan. Dengan cara ini distribusi pupuk menjadi lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Kepala dinas Pertanian Bolmong Remon Ratu mengatakan, tahun ini memang kuota bantuan Pupuk Bersubsidi dari pemerintah mengalami penurunan secara nasional. Hal itu terjadi pada  setiap masing-masing daerah di kabupaten/ kota hanya menerima 43 persen subsidi untuk keseluruhan luas lahan pertanian yang ada.

Baca Juga: Hama Mengancam, Kementan Imbau Petani Ikut Asuransi

“Namun, meski mengalami penurunan kuota itu tidak berdampak serius pada  para petani kurang mampu yang ada di Bolmong,” ucapnya.

Ia menjelaskan, petani yang layak menerima bantuan pupuk bersubsidi tersebut hanya diperuntukan pada petani yang memiliki lahan pertanian tidak lebih dari dua hektare. “Jadi jika luas lahan pertaniannya melebihi dua hektare, maka petani tersebut tidak layak untuk menerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.