Syaiful Hidayat APSI: Tanpa Registrasi IMEI, 9-10 Juta Unit Ponsel Ilegal Beredar

Marketing.co.id – Berita Digital & Technology | Penerapan kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan pemerintah sejak 18 April 2020 dan tidak terbatas pada ponsel saja namun untuk semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Untuk perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini. Pengendalian IMEI di Indonesia bahkan menjadi trending topic di twitter hari ini (24/11) dengan total 9.192 konsumen melakukan twit.

Kebijakan tersebut untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang banyak menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Aturan pengendalian IMEI juga tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI.

Secara singkat, produk yang masuk lingkup pengendalian IMEI adalah ponsel, komputer gengga dan tablet (HKT). Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung oleh CEIR (central equipment identity registry).

Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, maka operator langsung memblokirnya. Sangat dianjurkan jika membeli ponsel, komputer atau tablet secara offline, sesegera mungkin melakukan pengecekan IMEI sebelum membayar.

Dengan pengendalian IMEI, maka akan mengurangi penggunaan ponsel BM (black market) serta mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Negara lain yang juga menerapkan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.

Syaiful Hidayat,Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dan Nur Akbar Said, Analisis Kebijakan Ahli Madya/Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat diskusi “Quovadis Pengendalian IMEI?” yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF) pada 23 November 2022 di Jakarta. Foto: Istimewa.

Dalam diskusi berjudul “Quovadis Pengendalian IMEI?” yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF) pada 23 November 2022 di Jakarta, Nur Akbar Said, Analisis Kebijakan Ahli Madya/Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengatakan bahwa lembaga pemerintah yang berkaitan seperti Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu serta seluruh operator selular telah berkomitmen mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di masyarakat melalui pengendalian IMEI.

“Sesuai peraturan 3 Kementerian yang berlaku, terhitung mulai tanggal 18 April 2020 yang berlaku pada 15 September 2020 lalu, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat HKT yang legal,” ujar Nur Akbar.

Senada dengan Nur Akbar, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang diwakili oleh Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan, Syaiful Hidayat menilai pemberlakuan aturan pengendalian IMEI sangatlah penting karena sebelum diterapkan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.

“Potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp 2,81 triliun per tahun. Masyarakat yang menggunakan ponsel ilegal juga berisiko tidak mendapat layanan resmi dari operator selular jika mengalami kerusakan serta keamanan produk tidak terjamin,” ungkap Syaiful.

APSI menilai langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat untuk melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara. “Bagaimanapun ponsel ilegal akan tetap masuk dengan berbagai cara. Pihak terkait harus lebih ketat lagi dan jangan sampai lengah. Jangan sampai ada kebocoran.” tambahnya.

Masyarakat yang ingin membeli perangkat HKT, terlebih dahulu dapat memastikan IMEI yang tercantum di kemasan dengan mengecek melalui laman imei kemenperin. Jika IMEI perangkat telah terbaca maka akan mendapatkan sinyal dari operator dan segera masukkan SIM card kedalam perangkat.

Dengan diberlakukannya aturan Pengendalian IMEI, maka diharapkan masyarakat tidak tergiur dengan ponsel ilegal. Hadirnya Pengendalian IMEI merupakan bukti hadirnya Negara dalam melindungi konsumen.

Marketing.co.id: Portal berita marketing dan bisnis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.