Kembangkan Bisnis Digital Global Mediacom Perkuat Permodalan

RUPST global mediacom Marketing.co.id – Berita Financial Services | PT Global Mediacom Tbk (BMTR) memutuskan memperkuat permodalan untuk mengembangkan bisnis digitalnya. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (28/7).

RUPST Global Mediacom menetapkan penggunaan keuntungan bersih perseroan tahun buku 2021 sebesar Rp1 miliar sebagai dana cadangan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Artinya, tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2021.

Sisa keuntungan akan dibukukan sebagai laba ditahan dan digunakan untuk memperkuat permodalan dan pengembangan usaha terkait digital. Tahun lalu, perseroan meraih pendapatan sebesar Rp13,98 triliun sedangkan laba bersih perseroan sebesar Rp2,45 triliun.

Seperti diketahui, Global Mediacom memiliki bisnis digital yang terdiri atas Media seperti RCTI+, Okezone, MNC, Sindonews.com, Inews.id, IDX Channel, Celebrities.id dan Roov. Media berlangganan seperti MNC Vision, K-Vision, MNC Play, Vision+, Vision Picture Playbox, dan LCO. Serta bisnis nonmedia meliputi MNC Shop, Mister Aladin, Le Tang, The F Thing, dan Fumubang.

RUPST juga menetapkan tidak ada perubahan susunan pengurusan perseroan. Berikut susunan dewan komisaris dan direksi PT Global Mediacom Tbk:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Rosano Barack

Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie

Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio

Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso

Direksi

Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo

Direktur : Syafril Nasution

Direktur : Christophorus Taufik Siswandi

Direktur : Indra Pudjiastuti

Direktur : Ruby Panjaitan

Di hari yang sama, perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan anggaran dasar Perseroan dan perubahan peraturan dana pensiun Danapera.

Dalam RUPSLB tersebut, Global Mediacom memutuskan beberapa agenda di antaranya menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyetujui perubahan Pasal 19 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan mengenai berlaku efektifnya pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan memberikan persetujuan atas Pernyataan Pendiri Dana Pensiun Danapera.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.