Marketing.co.id – Berita Financial Services | PT Global Mediacom Tbk (BMTR) memutuskan memperkuat permodalan untuk mengembangkan bisnis digitalnya. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (28/7).
RUPST Global Mediacom menetapkan penggunaan keuntungan bersih perseroan tahun buku 2021 sebesar Rp1 miliar sebagai dana cadangan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Artinya, tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2021.
Sisa keuntungan akan dibukukan sebagai laba ditahan dan digunakan untuk memperkuat permodalan dan pengembangan usaha terkait digital. Tahun lalu, perseroan meraih pendapatan sebesar Rp13,98 triliun sedangkan laba bersih perseroan sebesar Rp2,45 triliun.
Seperti diketahui, Global Mediacom memiliki bisnis digital yang terdiri atas Media seperti RCTI+, Okezone, MNC, Sindonews.com, Inews.id, IDX Channel, Celebrities.id dan Roov. Media berlangganan seperti MNC Vision, K-Vision, MNC Play, Vision+, Vision Picture Playbox, dan LCO. Serta bisnis nonmedia meliputi MNC Shop, Mister Aladin, Le Tang, The F Thing, dan Fumubang.
RUPST juga menetapkan tidak ada perubahan susunan pengurusan perseroan. Berikut susunan dewan komisaris dan direksi PT Global Mediacom Tbk:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rosano Barack
Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso
Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Direktur : Syafril Nasution
Direktur : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur : Indra Pudjiastuti
Direktur : Ruby Panjaitan
Di hari yang sama, perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan anggaran dasar Perseroan dan perubahan peraturan dana pensiun Danapera.
Dalam RUPSLB tersebut, Global Mediacom memutuskan beberapa agenda di antaranya menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyetujui perubahan Pasal 19 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan mengenai berlaku efektifnya pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan memberikan persetujuan atas Pernyataan Pendiri Dana Pensiun Danapera.