Tak Hanya Wajib Terdaftar OJK, Ini 3 Tips Mengamankan Pengajuan Pinjaman Online

DANA Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Transaksi Digital dan Data Pribadi DANA Security and ProtectionMarketing.co.id – Berita Financial Services | Seiring dengan berjalannya waktu, lebih banyak kalangan masyarakat yang semakin melek dengan teknologi finansial berbasis digital yang dikenal dengan nama pinjaman online. Tak sedikit orang yang menjadikan layanan keuangan tersebut sebagai solusi untuk mengatasi masalah keuangan mendesak dewasa ini.

Walaupun begitu, pencerahan mengenai cara mengajukan pinjaman online yang aman dan minim risiko masih harus terus digaungkan dengan lantang. Pasalnya, tipu daya dari layanan pinjol ilegal masih terus bergulir hingga saat ini. Mulai dari tingkat bunga terlampau tinggi, denda keterlambatan mencekik, hingga metode penagihan yang mengancam masih kerap dirasakan korban layanan pinjaman online abal-abal.

Belum lagi keluhan atas penyalahgunaan informasi pribadi pengguna yang dapat merugikan nasabah, tidak hanya secara moril, namun juga materiil. Yang menjadi masalah adalah korban dari layanan pinjaman online ini juga pasti akan kesulitan untuk mendapatkan bantuan atau penanganan dari OJK atau Bank Indonesia karena status lembaga keuangan yang tidak resmi dan tidak terdaftar.

Untuk itu, bagi semua kalangan yang hendak mencari solusi keuangan via pinjaman online, setidaknya cari tahu dulu bagaimana cara mengajukan dan memilih layanannya. Nah, agar pengajuan pinjaman uang online dapat berjalan dengan aman dan lancar, simak dulu 3 tipsnya berikut ini.

  • Cek Status Terdaftar Fintech atau Lembaga Penyedia Pinjaman Online di OJK

Untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas layanan jasa keuangan dan lembaga peminjaman di Indonesia, Pemerintah sudah mendirikan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Asalkan mendapatkan pengawasan dari kedua lembaga resmi tersebut, masyarakat dapat melakukan aktivitas pinjaman dengan aman dan nyaman.

Meski begitu, tak semua lembaga keuangan atau layanan pinjaman online resmi terdaftar dan diawasi OJK maupun Bank Indonesia. Di antara ribuan layanan pinjaman online yang tersebar di internet, hanya segelintir saja yang mengantongi status terdaftar dan izin usaha. Secara spesifik, menurut data dari OJK, hanya ada sekitar 146 fintech saja yang resmi dan legal terdaftar di Indonesia.

Sisanya tentu saja merupakan layanan pinjaman online ilegal dan tak seharusnya dimanfaatkan masyarakat. Kalau sampai terjebak, terdapat sejumlah konsekuensi yang harus siap Anda rasakan, seperti, beban bunga dan denda keterlambatan yang mencekik, risiko penagihan yang tak manusiawi, hingga penyalahgunaan pada data pribadi. Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman online, selalu cek apakah telah terdaftar di OJK dan mengantongi izin usaha.

  • Pastikan Bunga dan Segala Informasi Tagihan Dijabarkan secara Transparan dan Tak Mencekik

Kesalahan utama yang membuat korban pinjaman online palsu kerap bermunculan adalah tak mencari tahu tingkat bunga yang dibebankan dan segala informasi terkait tagihan. Meskipun relatif lebih tinggi ketimbang pinjaman konvensional, tingkat bunga pinjaman online masihlah wajar dan tak akan langsung membengkakkan beban tagihannya secara signifikan.

Berdasarkan ketentuan OJK, fintech boleh memberikan bunga maksimal 0,8% per harinya, atau setara dengan 24% per bulan. Informasi mengenai bunga itupun harus dijelaskan secara transparan dan bila perlu melalui simulasi kredit. Jika sampai menunggak atau telat membayar tagihan, denda keterlambatan yang dibebankan kepada nasabah juga bersifat rasional dan tak sampai mencekik keuangan.

Sebagai informasi tambahan, pahami bahwa batas maksimal dana pinjaman yang harus dikembalikan pada layanan pinjaman online yang legal adalah 100 persen dari dana yang dipinjam. Sebagai contoh, jika Anda meminjam uang sebesar 1 juta dan tak membayarnya dalam waktu yang cukup lama, dana yang harus dikembalikan setelah terkena bunga dan denda keterlambatan tak akan lebih dari 2 juta. Hal ini tentu jauh berbeda dengan layanan pinjol ilegal yang dapat membengkakkan dana yang harus dikembalikan hingga nominal yang tak terbatas.

  • Jaminan Keamanan Data Pribadi Pengguna dari Risiko Peretasan atau Kebocoran

Ketika memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online, Anda harus lebih teliti saat membaca Kebijakan Privasi, Keamanan, dan informasi apapun terkait pengelolaan data nasabah. Penting bagi Anda untuk memastikan jika jasa keuangan tersebut tak memperjualbelikan data nasabahnya kepada pihak tak bertanggungjawab.

Menurut aturan dari OJK, hanya terdapat 3 fitur smartphone yang boleh diakses oleh aplikasi pinjaman online. Ketiga fitur tersebut adalah lokasi, microphone, dan kamera. Fitur-fitur tersebut memang perlu bisa diakses oleh pihak pinjaman online agar proses pengajuan pinjaman dapat dilakukan dengan lebih mudah dan menjamin keaslian data calon nasabah.

Jika terdapat fitur lain yang coba dimintai izin akses, khususnya informasi kontak yang tersimpan, jangan pikir dua kali untuk mengurungkan niat mengajukan pinjaman dan segera hapus aplikasinya. Sebab, kemungkinan besar aplikasi tersebut merupakan milik dari jasa pinjol ilegal yang berusaha mencuri data pribadi Anda.

Jangan Biarkan Niat Mencari Solusi Keuangan Menjadi Penghancur Finansial

Dengan segala kemudahan dan kepraktisannya, pinjaman online menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah keuangan yang mendesak. Hanya saja, karena ancaman layanan ilegal tak bisa sepenuhnya dihilangkan, sebagai nasabah, Anda perlu menjaga diri agar tak sampai terjebak. Untuk itu, agar niat untuk menyelesaikan masalah keuangan dapat berjalan lancar, jangan lupa untuk mengaplikasikan ketiga tips di atas saat mengajukan pinjaman online, ya!

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.