Terlibat Tabrakan Beruntun, Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil?

Marketing.co.id – Berita Financial Services | Pada hari Minggu 26 Juni 2022 yang lalu terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah mobil di Km 92 Jalan Tol Cipularang. Musibah tersebut menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan betapa pentingnya memiliki asuransi mobil karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Dalam kondisi seperti ini, biasanya akan saling menuntut antara yang ditabrak maupun yang menabrak.

asuransi mobil
illustrasi tabrakan mobil di jalanan

Lain halnya bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All Risk, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut. Semua bisa diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing dengan sistem knock for knock agreement.

Sementara itu, jika korban atau yang ditabrak dari belakang tidak memiliki asuransi, tapi yang menabrak memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, maka bisa saja mengajukan klaim. Hanya saja, dengan syarat polis asuransi tersebut sudah diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability agar kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim.

Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil bila terlibat tabrakan beruntun?  Berikut ini tips dari Duitpintar.com selaku broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, mengenai cara mengajukan klaim asuransi jika terlibat tabrakan beruntun.

Cara klaim asuransi mobil masih dalam masa kredit

Meskipun masih dalam masa kredit, mobil tetap bisa mendapatkan klaim asuransi jika terjadi kerusakan. Berikut ini adalah cara klaimnya.

Pertama, laporkan saat terjadi kerusakan. Selama masa kredit, tidak menutup kemungkinan terjadinya kerusakan atau lecet pada mobil. Hanya saja, tidak perlu khawatir sebab klaim asuransi bisa dilakukan selama mobil masih kredit.

Bagi pemilik mobil kredit yang ingin mengajukan klaim, maka bisa segera lapor kepada pihak asuransi jika terjadi kerusakan. Ceritakan kronologi kejadian dan jangan lupa untuk foto bagian mobil yang rusak untuk dijadikan sebagai bukti pengajuan.

Kedua, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Jika sudah melapor, pastikan untuk menyiapkan dokumen sesuai syarat dan aturan klaim asuransi dari perusahaan yang menerbitkan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu STNK, polis asuransi kendaraan, fotokopi SIM, dan surat keterangan dari polisi bahwa kerusakan mobil di atas 70 persen.

Kemudian, masukkan semua dokumen ke dalam map dan bawa saat pemeriksaan persyaratan klaim di kantor asuransi. Pastikan masa klaim sudah sesuai dengan lama kontrak pada polis asuransi mobil tersebut berlaku.

Ketiga, ajukan klaim secara digital. Agar klaim asuransi kecelakaan mobil kredit lebih mudah, proses pengajuannya bisa dilakukan secara online. Untuk mengajukannya, kamu hanya perlu login ke aplikasi yang sudah disediakan lalu isi formulir klaim. Jangan lupa juga untuk upload foto kerusakan pada mobil sebagai bukti pengajuan klaim.

Keempat, pantau progres pengajuan klaim. Setelah proses pengajuan berhasil, kamu hanya perlu memantau progres pengajuan klaim melalui aplikasi yang disediakan oleh pihak asuransi. Dengan cara ini, pemohon tidak perlu bolak balik ke kantor asuransi. Meski begitu, biasanya progres klaim digital membutuhkan waktu lebih lama.

Kelima, datang langsung ke kantor asuransi. Perlu diingat, tidak semua orang yang melakukan klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal melalui aplikasi berhasil dan diterima. Jika pengajuan klaim di aplikasi tidak kunjung diproses atau justru gagal, jalan satu-satunya adalah mendatangi kantor asuransi langsung dengan membawa dokumen lengkap.

Saat klaim berhasil diterima, maka akan segera dilakukan proses penjemputan mobil untuk perbaikan. Biasanya, proses klaim asuransi dan pengerjaan bengkel hanya membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari saja.

Cara klaim asuransi kecelakaan mobil All Risk

Lantaran menjadi salah satu jenis asuransi kendaraan yang paling banyak dipiliih, berikut ini adalah cara klaim asuransi kecelakaan mobil All Risk.

Pertama, lampirkan foto klaim kerusakan kendaraan. Dokumentasikan kerusakan yang ada pada mobil sekecil apapun. Jika sudah, segera buat laporan pada pihak asuransi dengan menyertakan beberapa foto bukti klaim kerusakan.

Saat memberikan bukti kerusakan, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain STNK, SIM, polis asuransi, serta surat keterangan dari polisi bahwa mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

Kedua, hubungi agen asuransi jika sedang di luar kota. Klaim asuransi mobil All Risk tidak harus dilakukan di kota tempat mengajukan asuransi. Sebab, pengajuan klaim asuransi juga bisa saat berada di luar kota. Caranya, cukup hubungi agen asuransi dan ceritakan kronologi bagaimana mobil bisa mengalami kerusakan.

Ketiga, isilah formulir klaim asuransi. Apabila sudah mendapatkan rekomendasi bengkel untuk klaim asuransi, kamu bisa isi formulir yang tersedia. Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan klaim mobil yang dibutuhkan.

Selanjutnya, pihak bengkel akan melanjutkan proses pengajuan klaim pada agen asuransi. Jika klaim asuransi kecelakaan mobil diterima, biasanya bengkel langsung melakukan service mobil terhadap kerusakan yang terjadi.

Itulah cara klaim asuransi mobil saat mengalami kecelakaan di jalan raya. Seperti diketahui, risiko kecelakaan di jalan cukup tinggi sehingga ada baiknya bagi pemilik kendaraan untuk memiliki proteksi terbaik dari asuransi mobil.

Pastikan pula untuk memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.