Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan LPS Belum Berubah

Marketing.co.id – Berita Financial Service | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020 tidak mengalami perubahan. Untuk Bank Umum dalam simpanan Rupiah sebesar 5,25% dan dalam simpanan Valas sebesar 1,50%. Adapun untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 7,75%.

Muhammad Yusron, Sekretaris LPS menjelaskan, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.

Baca juga: Wacana Pengawasan Bank Diserahkan Kembali ke BI, ini Tanggapan KADIN dan HIPMI

Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Kastara.id

Sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menghimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS,” ucapnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Baca juga: Keunggulan Pinjaman Online Sebagai Solusi Masalah Modal pada UMKM

LPS juga menghimbau, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Berita Bisnis

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.