Tips Membeli Mobil Bekas yang Tidak Menguras Isi Dompet

Marketing.co.id  –  Artikel Otomotif | Harga yang murah jadi daya tarik utama mobil bekas. Karena itu, tips membeli mobil bekas dibutuhkan bagi mereka yang tak memiliki cukup dana untuk membeli mobil baru. Jika Anda ingin membeli mobil bekas dengan tahun baru namun harga murah, sejumlah merek kendaraan mulai dari sedan, hatchback, SUV, hingga MPV dengan harga Rp60 jutaan ke atas banyak ditawarkan.
Dengan nominal tersebut, Anda bisa mendapatkan varian mobil bekas sesuai kebutuhan. Hanya saja, perlu diingat, membeli mobil bekas memang bisa menghemat biaya, tapi Anda harus bersiap dengan sejumlah tantangan tersendiri.
Meski setiap kendaraan memiliki kondisi yang berbeda-beda tergantung riwayat penggunaan mobil bekas tersebut, tentu saja Anda harus siap dengan biaya perawatan setelah pembelian yang bisa mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.
Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.
Baca juga: 5 Tips Menawar Mobil Bekas agar Dapat Harga Terbaik
Oleh karena itu, Duitpintar.com sebagai pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan berbagai tips yang perlu diperhatikan sebelum membeli mobil bekas agar tidak menguras isi dompet kalian di kemudian hari.

Beri perlindungan terbaik mobil bekas yang Anda beli

Yang namanya mobil bekas, tentu saja kondisi mobilnya, baik dari segi kondisi mesin, fitur, dan sebagainya sangat bervariasi. Untuk itu, kita dituntut lebih jeli saat mencari mobil bekas. Dengan kondisi tersebut, tentu saja Anda harus melengkapi kendaraan bekas itu dengan asuransi mobil untuk menanggung kerugian finansial saat risiko terjadi pada mobil tersebut.
Seperti halnya saat membeli mobil baru secara tunai maupun kredit, Anda selaku pemilik kendaraan bekas juga harus langsung melindungi mobil tersebut dengan asuransi demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.

mobil bekas
foto: Dokumen Duitpintar

Ada dua asuransi mobil, yaitu jenis All Risk atau Total Lost Only (TLO) yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda. All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.

Cari kendaraan yang sesuai kebutuhan dan bujet

Saat membeli mobil bekas, cari yang sesuai kebutuhan Anda, yaitu operasional sehari-hari, dan sesuai dengan bujet. Misalnya, Anda memiliki bujet sebesar Rp120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.
Gunakanlah Rp100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp80 juta bila memungkinkan. Tujuan menyisakan dana untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli, serta mengurus proses balik nama kendaraan.
Karena itu, carilah mobil bekas yang Anda inginkan di berbagai situs penjual mobil atau showroom-showroom terdekat. Jika fitur-fitur dalam kendaraan tersebut tidak dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, maka Anda bisa memilih mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas baik, serta harga yang lebih terjangkau.
Anda juga harus memperhatikan ketersediaan servis mobil dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.

Perhatikan dokumen mobil harus lengkap

Sebaiknya beli kendaraan bekas yang Anda pilih lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, Anda akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati. Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.

Pastikan pajak kendaraan masih hidup

Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.
Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah: Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12. Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.
Baca juga: Wah, Mobil Akan Kena Pajak Karbon

Jangan pakai tenor panjang jika membeli mobil bekas secara kredit

Apabila Anda terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari.

Lakukan over kredit dengan cara yang benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Anda memang akan mendapatkan kendaran yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Itulah hal-hal yang patut Anda ketahui jika ingin membeli mobil bekas. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil, tanyakan lagi pada diri sendiri, apakah memang saat ini sedang membutuhkannya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.