Tupai Bikin Bayar Pajak Semudah Isi Pulsa

Marketing – Aplikasi Tupai ini diciptakan untuk memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak, khususnya bagi pelaku UMKM. Aplikasi besutan para technopreneur yang bermarkas di The Nebula Center Bandung ini mampu menjalankan proses perpajakan dari hulu sampai hilir. Dari mulai membuat data wajib pajak hingga menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tupai

“Aplikasi ini memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Fitur Tupai menjadikan membayar pajak semudah isi pulsa,” ujar Dedi Rudaedi, selaku partner The Nebula Center sekaligus Direktur PT Mitra Pajakku, di area BDS Bazar Direktorat Jenderal Pajak, Jl Jendral Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.

Dedi mengatakan Tupai hadir seiring dengan program business development services (BDS) dari DJP. Salah satu tujuan dari program BDS adalah menumbuhkan kesadaran membayar pajak di kalangan pelaku UMKM yang berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak sukarela.

“Tupai menawarkan solusi kemudahan akses perpajakan bagi pelaku UMKM, sehingga pengusaha bisa lebih fokus berbisnis tanpa perlu repot memikirkan administrasi perpajakan,” tambah Dedi.

Dedi menyebut Tupai menyediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) Elektronik, berikut dengan pembuatan kode billing otomatis untuk semua jenis pasal dan jenis setoran pajak. Khusus untuk pelaku UMKM, disediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk Pajak UMKM (PPh Final) yang sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Keunggulan lain dari Tupai adalah kemampuannya dalam menyediakan fitur pembayaran pajak secara langsung. Pengguna tidak perlu berpindah ke aplikasi lain atau pergi ke ATM. Pembayaran bisa dilakukan seketika (realtime).

Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang dikelola oleh PT Mitra Pajakku antara lain Tupai, terjamin resmi dan aman, karena telah mengantongi lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. berupa SK KEP 217/PJ/2015 serta SK KEP 126/PJ/2016 dan izin dari Bank Indonesia (PBI No 19/12/PBI/2017).

Alur penggunaan

Tupai berjalan di atas platform Android (minimal 4.3 JellyBean). Aplikasi ini telah ditanamkan sistem efilling yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mengaksesnya, wajib pajak pengguna Tupai cukup mendaftar layaknya kemudahan membuat akun sosial media. Setelah proses verifikasi dan aktivasi, pengguna akan dibawa ke halaman beranda dan bisa langsung memproses perpajakan. Yaitu, dari mulai memilih jenis pajak, membuat data WP, menyimpan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga proses pembayaran SSP. 

Pengguna Tupai akan mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk dijadikan dasar pelaporan SPT 1770 melalui sistem eFiling dan WP akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) secara langsung.

“Prosesnya sangat efisien, karena Tupai punya fitur untuk menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan. Hanya dengan memasukkan data saja, urusan pembayaran dan pelaporan pajak langsung selesai,” kata Dedi.

Hanya saja, lanjut Dedi, aplikasi ini masih berupa beta version. Dia memastikan bahwa Tupai akan segera dapat melayani wajib pajak UMKM. “Dalam waktu dekat akan dilakukan user acceptance test (UAT) oleh Direktorat Jenderal Pajak. Harap bersabar, karena kami sudah menjadi mitra resmi DJP, dalam waktu dekat Tupai akan hadir dalam ekosistem perpajakan kita,” tutup Dedi. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.