Ingkar Janji, One Asia Gugat AMI dan CTPI

PT One Asia Event (One  Asia) mengajukan gugatan terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

pt One Asia

Gugatan ini dilayangkan oleh One Asia karena CTPI dinilai telah ingkar janji membayar uang sewa untuk keperluan kantor dan studio di Thamrin City.

Selain CTPI, One Asia juga menggugat perusahaan yang berafiliasi dengan CTPI yaitu PT Anugerah Media Internasional (AMI). Pada tahun 2014 dan 2015, kedua perusahaan ini telah menyewa dan menandatangani perjanjian sewa menyewa properti seluas 4.781,14 m2.

One Asia menggugat uang sewa yang belum dibayar oleh AMI sebesar Rp41.128.691.466,00 dan CTPI sebesar Rp6.403.170.294,00. Gugatan ini termasuk uang sewa dan service charge yang selama ini belum dibayarkan tergugat. AMI hanya membayar uang sewa Rp7.533.600.600,00 di tahun 2015 dan selanjutnya ingkar janji untuk membayar sisa uang sewa dan service charge.

Perkara ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. One Asia sebelumnya telah menyampaikan teguran / somasi kepada CTPI dan AMI dengan harapan bahwa kedua pihak tersebut dengan itikad baik dapat memenuhi kewajibannya kepada One Asia.

Namun teguran / somasi tersebut tidak diindahkan yang membuat One Asia melalui kuasa hukumnya Prasetio Erawan & Partners menempuh upaya hukum mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap AMI dan CTPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terpenuhinya hak – hak One Asia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.