Aturan Iklan Produk Tak Boleh Terlalu Ketat

Jakarta, 3 September 2018– Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu kental manis (SKM), mendapat perhatian serius dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi yang membidangi pertanian, pangan dan persaingan usaha ini melihat revisi aturan mengenai iklan karena polemik yang menimpa suatu produk merupakan langkah yang tidak tepat. Seharusnya, suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan atas suatu produk tertentu.

“Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup kan manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya,” kata Azam Azman Natawijaya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Kamis (30/8/2018).

Pada Mei 2018 lalu, BPOM menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis. Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis, di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

Produk Susu Kental Manis dalam kemasan kaleng

Di sisi lain, produsen SKM sebenarnya telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui oleh konsumen. “Ini sebenarnya kembali kepada pilihan si konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli,” tegasnya.

Azam justru menyarankan agar BPOM lebih mengatur pada produk formalin yang saat ini masih sangat masif di pasaran dan lebih membahayakan. “Itu formalin kenapa tidak diatur. Jadi jangan sampai BPOM mengakomodasi kepentingan beberapa produsen yang kalah bersaing,” ujarnya.

Azam memperingatkan, tidak menutup kemungkinan bagi DPR, terutama komisi terkait untuk meminta klarifikasi BPOM mengenai rencana revisi aturan label dan iklan pangan tersebut. Hal ini diperlukan agar tidak muncul polemik yang didasari kecurigaan mengenai indikasi perang dagang dalam proses revisi aturan iklan tersebut.

Sebelumnya Inas Nasrullah Zubir, Anggota Komisi VI juga meminta BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik terkait susu kental manis ini. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ia juga mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil. “Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.

Ia juga melihat beleid BPOM tersebut terkesan dipaksakan, hanya karena kuatnya tekanan dari beberapa pihak. Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu dikeluarkan atau diteken oleh seorang deputi yang menjelang pensiun. “Itu tidak boleh, nanti akan kami coba dalami itu,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR tersebut.

Aturan terkait iklan produk seharusnya tidak memberikan pembatasan yang terlalu ketat. Karena akan memengaruhi kreativitas perusahaan dalam menginformasikan keunggulan produknya kepada konsumen, sehingga pemasaran tidak bisa berjalan optimal. Demikian sinyalemen Handito Joewono, Pengamat Marketing dan Chief Executive Officer Arrbey Consulting Indonesia.

“Kreativitas dalam beriklan seharusnya tidak dibatasi, karena setiap produk memiliki strategi pemasaran yang berbeda,” ujar Handito.

Sebaliknya Handito justru mengatakan, BPOM semestinya memberikan keleluasan pada perusahaan dalam mengiklankan produknya. Keleluasan dan kreativitas dalam beriklan akan menentukan keberhasilan pemasaran. Dengan demikian, aturan yang ada bisa mendorong pertumbuhan bisnis di Tanah Air dan menggerakkan ekonomi nasional.

Susu kental manis sendiri merupakan salah satu produk pokok dari berbagai macam produk turunan susu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BPOM Kategori Pangan 01.3.

Produk susu kental manis sendiri sudah beredar di Indonesia sejak negara ini belum merdeka. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun. Industri ini mampu menyerap sebanyak 6.652 orang tenaga kerja dengan nilai investasi telah menembus Rp 5,4 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.