Fintek Syariah ETHIS Kantongi Izin Usaha dari OJK

Marketing.co.id – Berita Financial Services | Platform fintech peer to peer lending ETHIS.co.id secara resmi telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat keterangan direktorat fintek OJK pada tanggal 17 September 2021 dengan nomor PKEP-104/D.05/2021.

CEO/CO-Founder, ETHIS Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, dengan telah diterbitkan izin usaha maka perusahaan berharap dapat semakin membantu pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia. Ronald meyakini Indonesia memiliki potensi yang besar karena mayoritas 87% penduduknya adalah muslim.

Baca juga: Beda Fintech Syariah dengan Fintech Konvensional

ETHIS Indonesia jelas Ronald, merupakan bagian dari ETHIS Global Group yang telah memiliki perizinan fintech di Malaysia (Platform Equity Crowdfunding), Dubai (Platform property Crowdfunding). Saat ini  ETHIS Group sedang berekspansi ke beberapa negara lainnya seperti Oman, Qatar, dan Turki. Sejak didirikan pada tahun 2014, ETHIS Group telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 300 Milliar dengan total pengguna 31.000 lebih dari 84 negara hingga dengan saat ini.

fintech syariah Ethis
Ilustrasi ETHIS

Dengan telah ditetapkannya status berizin, ini merupakan bagian dari komitmen ETHIS untuk terus mengembangkan dan mendorong keuangan digital berbasis syariah di Indonesia. Seiring dengan itu, fintech P2P ini juga bertekad akan terus mengembangkan sistem dan SDM untuk menunjang visi dan misinya.

Di sisi lain, dengan meningkatnya status ke berizin operasional ini, ETHIS Indonesia diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada para pengguna, baik sebagai pemberi dana (lender) maupun sebagai penerima dana (borrower).

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Kesiapan Masyarakat jadi Konsumen Digital Harus Ditingkatkan

“Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ETHIS Indonesia dari OJK ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di Indonesia, sambil kami tingkatkan kerjasama strategis dengan lembaga pemerintah, lembaga keuangan, serta pendana institusi baik di Indonesia maupun global” ucap Ronald.

Ketua Dewan Komisioner, OJK Wimboh Santoso menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. “Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih fintech. Pilihlah fintech yang sudah terdaftar atau yang sudah mengntongi izin dari OJK,” tegas Wimboh.

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.