Inter Patent Office Raih Penghargaan Internasional Bidang Kekayaan Intelektual

Berkat kapabilitas dan prestasinya, Inter Patent Office diganjar berbagai penghargaan internasional di bidang Kekayaan Intelektual.

Marketing.co.id – Berita Marketing | Saat ini semakin banyak masyarakat sadar untuk mendapatkan perlindungan terhadap Karya Cipta atau  Kekayaan Intelektualnya. Seiring dengan semakin meningkatnya literasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum terhadap produk Kekayaan Intelektual.

Meningkatnya literasi masyarakat itu pula yang menyebabkan bermunculan firma hukum untuk membantu mengurus perlindungan Kekayaan Intelektual tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perlu diingat tidak semua firma hukum memiliki kapabilitas dan kapasitas yang baik.

Bukannya terlindungi, Anda justru malah dipusingkan syarat yang rumit hingga biaya yang tak murah. Nah, untuk itu perlu kiranya Anda memilih firma hukum yang tersertifikasi secara baik dan diakui secara nasional dan internasional.

Salah satu firma hukum yang memiliki standarisasi global adalah Inter Patent Office. Berkat kapabilitas dan prestasinya, tahun ini Inter Patent Office diganjar berbagai penghargaan internasional di bidang Kekayaan Intelektual, antara lain masuk dalam peringkat pada The Legal 500 Asia Pacific, Chambers Asia Pacific, Asialaw Profiles, IP Stars pada Managing Intellectual Property dan World Trademark Review.

“Tentu capaian ini berkat kerja keras tim, seperti diketahui kami memiliki klien baik dari dalam maupun luar negeri. Artinya, standar kerja yang baik harus terus dipertahankan,” ujar Founder Inter Patent Office Hendra Widjaya.

Inter Patent Office selama ini membantu banyak perusahaan global dan multinasional dalam mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual. Beberapa contoh dari klien multinasional termasuk di antaranya adalah Pertamina, Dexa Medica, CT Corp Group, Orang Tua Group, ByOrange Group, Akulaku Group, BBraun Medical Indonesia dan banyak lainnya. “Kami juga membantu klien asal Indonesia untuk melakukan pendaftaran merek internasional ataupun perlindungan terhadap Kekayaan Intelektualnya di luar negeri,” ungkapnya.

Sedangkan untuk klien internasional, beberapa contohnya adalah karakter Doraemon untuk yurisdiksi di Asia Pasifik, AXA, Detmold Packaging, San Remo dan lain-lain.  Firma hukum yang berkantor di Jakarta Selatan ini pun tidak hanya mumpuni dalam membidangi urusan Kekayaan Intelektual. Pasalnya, hampir seluruh urusan legal dan kenotariatan bisa dilakukan pihaknya menjadikannya firma hukum yang lengkap dan terpercaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.