Telkomsel Buka Suara Terkait Bocornya Data Pribadi Denny Siregar

Marketing.co.id – Isu bocornya data pribadi pelanggan sangat sensitif di era digital. Banyak pihak yang keberatan jika data pribadi mereka sampai terekspos di dunia maya, sehingga bisa diakses oleh siapa saja, termasuk oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Beberapa waktu  lalu Denny Siregar mengeluhkan data pribadinya ‘bocor’ ke publik lewat media sosial. Denny Siregar adalah satu di antara pegiat media sosial di Tanah Air yang dikenal cukup luas. Dikutip dari Kompas.tv, bocornya data pribadi itu membuat Denny Siregar mengancam menggugat Telkomsel ke meja hijau.

Kasus kebocoran data Denny Siregar bermula dari akun Twitter @Opposite6891 yang mem-posting data pribadi yang diduga milik Denny Siregar. Data yang dipajang meliputi nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat. Denny Siregar berkicau di Twitter dan ramai menjadi perhatian netizen di Indonesia. Dia mengeluhkan kejadian kebocoran data pribadinya dan sampai mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan.

Telkomsel pun akhir buka suara mengenai kasus tersebut. Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Marketing.co.id, Andi Agus Akbar Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, menyatakan sangat menyayangkan ketidaknyamanan Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan data pelanggan.

Pembobolan data pribadi
Ilustrasi pembobolan data pribadi

“Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas,” tandas Andi.

Andi menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Kominfo RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020.

“Saat ini, kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai badan usaha, Telkomsel lanjut Andi, akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.

Adapun mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001, dimana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.